7 Hal yang mengganggu kesehatan;
1. BEKAS BOTOL MINUMAN
Mungkin sebagian dari kita mempunyai kebiasaan memakai dan memakai ulang botol plastik (Aqua, VIT , etc) dan menaruhnya di mobil atau di kantor. Kebiasaan ini tidak baik, karena bahan plastic botol (disebut juga sebagai polyethylene terephthalate or PET) yang dipakai di botol2 ini mengandung zat2 karsinogen (atau DEHA). Botol ini aman untuk dipakai 1-2 kali saja, jika anda ingin memakainya lebih lama, tidak boleh lebih dari seminggu, dan harus ditaruh ditempat yang jauh dari matahari. Kebiasaan mencuci ulang dapat membuat lapisan plastik rusak dan zat karsinogen itu bisa masuk ke air yang kita minum. Lebih baik membeli botol air yang memang untuk dipakai ber-ulang2, jangan memakai botol plastik.
2. PENGGEMAR SATE
Kalau Anda makan sate, jangan lupa makan timun setelahnya. Karena ketika kita makan sate sebetulnya ikut juga karbon dari hasil pembakaran arang yang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu kita punya obatnya yaitu timun yang disarankan untuk dimakan setelah makan sate. Karena sate mempunyai zat Karsinogen (penyebab kanker) tetapi timun ternyata punya anti Karsinogen. Jadi jangan lupa makan timun setelah makan sate.
3. UDANG DAN VITAMIN C
Jangan makan udang setelah Anda makan Vitamin C. Karena ini akan menyebabkan keracunan dari racun Arsenik (As) yang merupakan proses reaksi dari Udang dan Vitamin C di dalam tubuh dan berakibat keracunan yang fatal dalam hitungan jam.
4. MIE INSTANS
Untuk para penggemar mi instan, pastikan Anda punya selang waktu paling tidak 3 (tiga) hari setelah Anda mengkonsumsi mi instan, jika Anda akan mengkonsumsinya lagi, dari informasi kedokteran, ternyata terdapat lilin yang melapisi mi instan. Itu sebabnya mengapa mi instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak. Konsumsi mie instan setiap hari akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkiti kanker. Seseorang, karena begitu sibuknya dalam berkarir tidak punya waktu lagi untuk memasak, sehingga diputuskannya untuk mengkonsumsi mi instan setiap hari . Akhirnya dia menderita kanker.
Dokternya mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena adanya lilin dalam mi instan tersebut. Dokter tersebut mengatakan bahwa tubuh kita memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk membersihkan lilin tersebut.
5. BAHAYA DIBALIK KEMASAN MAKANAN
Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai ‘pelindung ‘ makanan.att00006
Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan. Sebaiknya mulai sekarang Anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan .
Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya.
Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu Anda waspadai.
6. KERTAS
Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam tubuh manusia , timbal masuk melalui saluran pernapasan atau ngan kita. pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain, seperti: ginjal , hati, otak, saraf dan tulang.
Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan Koran karena pengetahuan yang kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah berpindahnya timbale makanan tsb.
Sebagai usaha pencegahan , taruhlah makanan jajanan tersebut di atas piring.
7. STYROFOAM
Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Pada Juli 2001, Divisi Keamanan Pangan Pemerintah Jepang mengungkapkan bahwa residu styrofoam dalam makanan sangat berbahaya. Residu itu dapat menyebabkan endocrine disrupter (EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada system endokrinologi dan reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.
Hari Raya Idul Fitri
Keistimewaan Hari Raya Idul Fitri
Idul Fitri atau biasa disebut dengan lebaran, merupakan hari raya besar umat Islam. Hampir semua umat dari berbagai agama merasakan keistemwaan hari besar umat islam ini. Kata Idul Fitri sendiri biasa di kenal dengan Istilah kembali ke fitrah atau kembali kesucian jasmani dan rohani.
Idul Fitri dalam kalender Umat Islam jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal tahun Hijriyah. Cara mementukan 1 syawal pun sangat berbeda-beda, sehingga banyak umat yang menentukan 1 syawal berbeda dengan tahun masehi. Yang jelas Umat Islam menghitung tahun Islam berdasarkan perputaran bulan mengelilingi bumi, sedangkan masehi berdasarkan Matahari.
Sehari sebelum merayakan Idul Fitri biasanya Umat islam melakukan yang biasa disebut dengan zakat fitrah. Fungsi dari zakat ini sendiri yaitu untuk mensucikan harta kita dan juga untuk saling berbagi terhadap kaum yang kurang mampu. Di Hari Raya Idul Fitri para Umat islam berkumpul bersama di masjid, atau di tanah lapang untuk melakukan ibadah sholat Ied. Setelah Sholat baru melakukan acara yang dikenal dengan halal bihalal dan saling bermaaf-maafan.
Umat Islam biasa menjadikan Idul Fitri sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga besar. Biasanya seminggu menjelang Idul Fitri umat Islam Selalu disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang hari besar ini, diantaranya mempersiapkan makanan, belanja pakaian, merapihkan rumah, sampai mempersiapkan uang yang biasanya di berikan kepada anak-anak.
Tradisi Idul fitri yang tidak kalah menarik adalah mudik. Mudik biasanya dilakukan oleh para kaum pendatang. Mereka melakukan mudik ke kampung halamannya semata-mata hanya ingin berkumpul, bersua, bermaaf-maafan antar sesama anggota keluarga, seperti dengan orang tua, kakak, adik, maupun dengan tetangga sekitar kampung halaman, atau biasa disebut halal bihalal.
Idul Fitri atau biasa disebut dengan lebaran, merupakan hari raya besar umat Islam. Hampir semua umat dari berbagai agama merasakan keistemwaan hari besar umat islam ini. Kata Idul Fitri sendiri biasa di kenal dengan Istilah kembali ke fitrah atau kembali kesucian jasmani dan rohani.
Idul Fitri dalam kalender Umat Islam jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal tahun Hijriyah. Cara mementukan 1 syawal pun sangat berbeda-beda, sehingga banyak umat yang menentukan 1 syawal berbeda dengan tahun masehi. Yang jelas Umat Islam menghitung tahun Islam berdasarkan perputaran bulan mengelilingi bumi, sedangkan masehi berdasarkan Matahari.
Sehari sebelum merayakan Idul Fitri biasanya Umat islam melakukan yang biasa disebut dengan zakat fitrah. Fungsi dari zakat ini sendiri yaitu untuk mensucikan harta kita dan juga untuk saling berbagi terhadap kaum yang kurang mampu. Di Hari Raya Idul Fitri para Umat islam berkumpul bersama di masjid, atau di tanah lapang untuk melakukan ibadah sholat Ied. Setelah Sholat baru melakukan acara yang dikenal dengan halal bihalal dan saling bermaaf-maafan.
Umat Islam biasa menjadikan Idul Fitri sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga besar. Biasanya seminggu menjelang Idul Fitri umat Islam Selalu disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang hari besar ini, diantaranya mempersiapkan makanan, belanja pakaian, merapihkan rumah, sampai mempersiapkan uang yang biasanya di berikan kepada anak-anak.
Tradisi Idul fitri yang tidak kalah menarik adalah mudik. Mudik biasanya dilakukan oleh para kaum pendatang. Mereka melakukan mudik ke kampung halamannya semata-mata hanya ingin berkumpul, bersua, bermaaf-maafan antar sesama anggota keluarga, seperti dengan orang tua, kakak, adik, maupun dengan tetangga sekitar kampung halaman, atau biasa disebut halal bihalal.
Malam yg di nanti umat muslim
Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar
Terinspirasi dari ceramah Ustadz Jefry di sebuah acara di stasiun TV swasta kemarin menjelang berbuka puasa. Malam Lailatul Qadar, sebuah malam yang selalu dinanti-nantikan umat Muslim dan Muslimah yang ada di dunia ini. Malam Lailatul Qadar adalah malam dimana saat-saat yang penuh dengan kebaikan dan keutamaan serta pahala yang amat sangat berlimpah. Pada tulisan ini saya lebih membahas tentang ciri-ciri orang yang telah mendapatkan berkah di malam Lailatul Qadar tersebut. Memang sudah banyak tulisan seperti ini dan sepertinya saya pernah menulis tulisan seperti ini. Namun tak apalah untuk berbagi kepada kawan semua, ciri-ciri ini saya dapatkan dari berbagai sumber, seperti apa yang sudah dikatakan oleh Ustadz Jefry kemarin dan juga saya cari di internet.
Berikut ini ciri-ciri orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar tersebut :
1. Dia senantiasa ingin berusaha menjadi yang terbaik di mata Allah maupun kepada manusia.
2. Selalu mengerjakan yang terbaik di mata Allah
3. Dalam melakukan beribadah selalu merasa kurang. Padahal ibadah wajib, seperti salat dan puasa serta ibadah sunah seperti tahajud dan tarawihnya tidak pernah absen.
4. Dia akan selalu merasa tenang, hatinya tentram, dan merasakan sebuah kenikmatan dalam setiap melakukan ibadah.
5. Pada saat malam Lailatul Qadar, dia akan melihat benda dan makhluk di bumi ini menyembah kepada Allah.
6. Seusai bulan Ramadhan, dia akan memperbanyak perbuatan baik dan selalu mencoba untuk tidak melakukan perbuatan yang telah Allah larang.
7. Doa-doanya akan dikabulkan oleh Allah.
8. Dosa-dosannya pasti akan diampuni oleh Allah.
9. Dia akan mendengar salam dari malaikat.
Perlu diingat :
* Lailatul Qadar terjadi pada malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan
* Seseorang pasti akan mendapatkan malam lailatul qadar jika dia mengerjakan qiyamullail diseluruh sepuluh malam terakhir Ramadhan
* Manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya
* Doa pada malam lailatul qadar mustajab (terkabulkan)
mungkin itulah beberapa ciri-ciri orang yang mendapat berkah di malam Lailatul Qadar
semoga Allah memudahkan kita dalam memperoleh malam1000 bulan yang penuh dengan kemuliaan itu, aminn ,,,,
Hiduplah Seperti Air Tapi Jangan Seperti Air Yang Mengalir
Hiduplah Seperti Air, Tapi Jangan Seperti Air Yang Mengalir
Berbicara masalah filosofi hidup kadang berkaitan erat dengan cara pandang, cara berpikir, dan cara menilai kita pada satu objek tertentu. Menurut kita pesan yang tersirat dibalik setiap objek tertentu begini, bukan tidak mungkin menurut orang lain begitu. Sah-sah saja memang, terlebih lagi masing-masing punya dasar dan tujuan positif.
Disini saya ingin “belajar mencoba” untuk menguraikan satu pandangan dari banyak orang tentang “hiduplah seperti air”. Filosofi hidup seperti air atau menurut masyarakat Tionghoa dikenal juga dengan istilah Tao Te Ching ternyata berbeda dengan “hidup seperti air mengalir”. Prinsip hidup seperti air lebih mengarah pada sifat global air itu sendiri, sedangkan hidup seperti air mengalir lebih mengarah pada salah satu sifat air yang selalu mengalir kesegala arah.
Lalu kenapa kita harus hidup seperti air ?, atau paling tidak filosofi apa yang bisa kita ambil dari air ?
Pertama, selain mempunyai sifat mengalir, air juga mempunyai sifat menguap. Naik keatas dan bertemu, berkumpul dan bersatu dengan uap air yang berasal dari berbagai tempat, dan dari pertalian ikatan ini akhirnya terbentuklah awan. Gumpalan awan ini kemudian bertemu dengan gumpalan-gumpalan lainnya sehingga semakin berat dan turunlah hujan yang menyejukan. Sifat ini hendaknya ditiru oleh kita, yaitu begitu pangkat dan kualitas hidup kita bisa lebih baik dan diatas orang lain, seharusnya kita bisa bersatu padu dengan orang-orang yang sama-sama diberikan derajat lebih untuk kemudian berusaha semaksimal mungkin menyejahterakan banyak orang.
Kadang sering ada yang menjadikan teori diatas sebagai alasan mengapa hidup harus seperti air yang mengalir, padahal teori diatas bukanlah tentang “air mengalir” melainkan ½ dari ”siklus air”. Sedangkan “air mengalir” bagian dari “Siklus air”.
Kedua, air mempunyai sifat membersihkan. Tentunya tidak semua air bisa membersihkan, air yang bisa membersihkan tentunya harus air yang bersih juga. Hikmahnya buat kita, hendaklah kita menjadi pribadi yang bisa mempengaruhi orang lain untuk berada dijalan yang baik, benar dan bersih, dan untuk itu tentunya kita harus membersihkan diri sendiri terlebih dahulu tentunya.
Ketiga, air mempunyai sifat halus dan lembut tapi tegas. Air bisa datang dalam jumlah yang sangat besar tapi juga bisa seketika hilang tanpa jejak. Saya lebih percaya kalau materi di muka bumi ini yang paling lembut sepertinya air, setiap kita sentuh ia sangat halus, saking halusnya kita tidak bisa mengukur seberapa tebal ukuran inti air. Tetapi, meskipun air terlihat dan terasa begitu tenang, lembut dan menyejukan, manakala ia “bertindak atas perintah Allah SWT” untuk memberikan peringatan kepada umat manusia maka efeknya sangat dahsyat mampu meluluhlantahkan dunia lebih dari sebuah bom atom. Pelajarannya buat kita adalah kita harus menjadi pribadi yang lemah lembut, santun, menentramkan tapi tidak loyo, tidak cemen. Tenang tapi punya ketegasan yang tidak bisa disepelekan dan direndahkan.
Keempat, hadirnya air selalu dibutuhkan dan dirindukan oleh siapapun. Mudah-mudahan dengan berkaca pada peran air, kita bisa berusaha menjadi manusia yang setiap kehadirannya selalu dibutuhkan dan sangat dirasakan manfaatnya oleh orang lain, sehingga kita tidak menjadi terbuang dan terkubur didalam sampah sejarah.
Kelima, berubah bentuk tapi tidak berubah sifat. Sobat perhatikan bak mandi yang berisi air secara penuh, misalnya bak tersebut berbentuk kubus, otomatis air yang didalamnya karena mempunyai sifat menekan ke segala air bentuknya juga menjadi kubus mengikuti bentuk bak mandi. Air tersebut kemudian sobat pindahkan kedalam drum yang mempunyai bentuk silinder, otomatis air tersebut bentuknya juga menjadi silinder karena menyesuaikan bentuk drum.
Ketika air berada didalam bak mandi dan bentuknya menyesuaikan bak mandi, ia tetaplah air, air dengan segala ciri khas, sifat dan karakternya. Begitu juga ketika air dipindahan kedalam sebuah drum, ia tetaplah air yang masih dengan segala ciri khas, sifat dan karakternya. Ia tidak berubah menjadi minyak ataupun yang lainnya. Gambarannya, dimanapun kita berada hendaklah kita tetap mempunyai kepribadian yang kuat, keimanan yang teguh, yang tidak mudah terpengaruh oleh perubahan kondisi dan lingkungan.
Keenam, air tidak bisa dibelah, selalu mengalah tapi tidak pernah kalah. Sobat perhatikan saat air dikolam atau dimanapun, dengan cara apapun ia dibelah tetap ia akan bersatu kembali. Dengan satu hentakan pukulan keras mungkin air tersebut tercerai-berai menciprat kesegala arah. Tapi ia akan tetap kembali bersatu lagi. Hikmahnya buat kita, apalagi kalau bukan semangat persatuan dan persaudaraan. Air sangat mudah berbaur dengan sesama air, sudah selayaknya kita juga bisa berbaur dan bersatu-padu antar sesama manusia terlebih lagi disatu bangsa yang sama.
Lantas, kenapa kita jangan hidup seperti air yang mengalir ?
Sebetulnya teori ini tidak salah sepenuhnya, tapi saya banyak tidak setujunya. Air punya sifat mengalir dari yang tinggi ke yang rendah menekan kesegala arah. Ketika air mengalir ada kemungkinan ujungnya, antara ke tempat yang baik atau buruk. Masih mending kalau mengalirnya ke muara laut, kalau ke saluran got, jalur pembuangan limbah dan berujung pada septik tank ?, atau bahkan bermuara di pusat pembuangan limbah yang mencemari lingkungan dan membahayakan untuk kehidupan ?. Air yang mengalir mempunyai sifat yang liar tak tentu arah, ia tidak bisa mengendalikan diri. Kalau air sudah tidak terkendali, maka keliarannya bisa menyebabkan banjir dan arusnya menghancurkan segala objek.
Masih mau hidup seperti air yang mengalir ?
Agar bisa lebih bermanfaat dan tidak sia-sia, air yang mengalir tersebut harus diatur arah alirannya. Harus dialirkan kemana ?, disalurkan kemana ?. Untuk persawahanpun tidak serta-merta air dari sungai mengalir sendiri ke sawa-sawah, alirannya tetap harus diatur, dialirkan, diarahkan, sehingga jelas manfaatnya.
Hidup seperti air mengalir tak ubahnya seperti sebuah kepasrahan diri “terserah zaman mau membawa saya kemana”. Air ang mengalir harus diarahkan dan diatur alirannya supaya tidak membahayakan, merugikan dan sia-sia. Demikian halnya hidup kita, harus terarah, tidak merugikan, dan yang pasti hidup kita tidak sia-sia. Jelas, filosofi “hidup seperti air mengalir” tidak cocok untuk pribadi yang mau berubah kearah yang lebih baik. Hidup ini harus diarahkan dan dikendalikan. Singkatnya, kalaupun mau hidup seperti air yang mengalir harus lebih ditegaskan lagi “hiduplah seperti air ledeng yang mengalir”.
Berbicara masalah filosofi hidup kadang berkaitan erat dengan cara pandang, cara berpikir, dan cara menilai kita pada satu objek tertentu. Menurut kita pesan yang tersirat dibalik setiap objek tertentu begini, bukan tidak mungkin menurut orang lain begitu. Sah-sah saja memang, terlebih lagi masing-masing punya dasar dan tujuan positif.
Disini saya ingin “belajar mencoba” untuk menguraikan satu pandangan dari banyak orang tentang “hiduplah seperti air”. Filosofi hidup seperti air atau menurut masyarakat Tionghoa dikenal juga dengan istilah Tao Te Ching ternyata berbeda dengan “hidup seperti air mengalir”. Prinsip hidup seperti air lebih mengarah pada sifat global air itu sendiri, sedangkan hidup seperti air mengalir lebih mengarah pada salah satu sifat air yang selalu mengalir kesegala arah.
Lalu kenapa kita harus hidup seperti air ?, atau paling tidak filosofi apa yang bisa kita ambil dari air ?
Pertama, selain mempunyai sifat mengalir, air juga mempunyai sifat menguap. Naik keatas dan bertemu, berkumpul dan bersatu dengan uap air yang berasal dari berbagai tempat, dan dari pertalian ikatan ini akhirnya terbentuklah awan. Gumpalan awan ini kemudian bertemu dengan gumpalan-gumpalan lainnya sehingga semakin berat dan turunlah hujan yang menyejukan. Sifat ini hendaknya ditiru oleh kita, yaitu begitu pangkat dan kualitas hidup kita bisa lebih baik dan diatas orang lain, seharusnya kita bisa bersatu padu dengan orang-orang yang sama-sama diberikan derajat lebih untuk kemudian berusaha semaksimal mungkin menyejahterakan banyak orang.
Kadang sering ada yang menjadikan teori diatas sebagai alasan mengapa hidup harus seperti air yang mengalir, padahal teori diatas bukanlah tentang “air mengalir” melainkan ½ dari ”siklus air”. Sedangkan “air mengalir” bagian dari “Siklus air”.
Kedua, air mempunyai sifat membersihkan. Tentunya tidak semua air bisa membersihkan, air yang bisa membersihkan tentunya harus air yang bersih juga. Hikmahnya buat kita, hendaklah kita menjadi pribadi yang bisa mempengaruhi orang lain untuk berada dijalan yang baik, benar dan bersih, dan untuk itu tentunya kita harus membersihkan diri sendiri terlebih dahulu tentunya.
Ketiga, air mempunyai sifat halus dan lembut tapi tegas. Air bisa datang dalam jumlah yang sangat besar tapi juga bisa seketika hilang tanpa jejak. Saya lebih percaya kalau materi di muka bumi ini yang paling lembut sepertinya air, setiap kita sentuh ia sangat halus, saking halusnya kita tidak bisa mengukur seberapa tebal ukuran inti air. Tetapi, meskipun air terlihat dan terasa begitu tenang, lembut dan menyejukan, manakala ia “bertindak atas perintah Allah SWT” untuk memberikan peringatan kepada umat manusia maka efeknya sangat dahsyat mampu meluluhlantahkan dunia lebih dari sebuah bom atom. Pelajarannya buat kita adalah kita harus menjadi pribadi yang lemah lembut, santun, menentramkan tapi tidak loyo, tidak cemen. Tenang tapi punya ketegasan yang tidak bisa disepelekan dan direndahkan.
Keempat, hadirnya air selalu dibutuhkan dan dirindukan oleh siapapun. Mudah-mudahan dengan berkaca pada peran air, kita bisa berusaha menjadi manusia yang setiap kehadirannya selalu dibutuhkan dan sangat dirasakan manfaatnya oleh orang lain, sehingga kita tidak menjadi terbuang dan terkubur didalam sampah sejarah.
Kelima, berubah bentuk tapi tidak berubah sifat. Sobat perhatikan bak mandi yang berisi air secara penuh, misalnya bak tersebut berbentuk kubus, otomatis air yang didalamnya karena mempunyai sifat menekan ke segala air bentuknya juga menjadi kubus mengikuti bentuk bak mandi. Air tersebut kemudian sobat pindahkan kedalam drum yang mempunyai bentuk silinder, otomatis air tersebut bentuknya juga menjadi silinder karena menyesuaikan bentuk drum.
Ketika air berada didalam bak mandi dan bentuknya menyesuaikan bak mandi, ia tetaplah air, air dengan segala ciri khas, sifat dan karakternya. Begitu juga ketika air dipindahan kedalam sebuah drum, ia tetaplah air yang masih dengan segala ciri khas, sifat dan karakternya. Ia tidak berubah menjadi minyak ataupun yang lainnya. Gambarannya, dimanapun kita berada hendaklah kita tetap mempunyai kepribadian yang kuat, keimanan yang teguh, yang tidak mudah terpengaruh oleh perubahan kondisi dan lingkungan.
Keenam, air tidak bisa dibelah, selalu mengalah tapi tidak pernah kalah. Sobat perhatikan saat air dikolam atau dimanapun, dengan cara apapun ia dibelah tetap ia akan bersatu kembali. Dengan satu hentakan pukulan keras mungkin air tersebut tercerai-berai menciprat kesegala arah. Tapi ia akan tetap kembali bersatu lagi. Hikmahnya buat kita, apalagi kalau bukan semangat persatuan dan persaudaraan. Air sangat mudah berbaur dengan sesama air, sudah selayaknya kita juga bisa berbaur dan bersatu-padu antar sesama manusia terlebih lagi disatu bangsa yang sama.
Lantas, kenapa kita jangan hidup seperti air yang mengalir ?
Sebetulnya teori ini tidak salah sepenuhnya, tapi saya banyak tidak setujunya. Air punya sifat mengalir dari yang tinggi ke yang rendah menekan kesegala arah. Ketika air mengalir ada kemungkinan ujungnya, antara ke tempat yang baik atau buruk. Masih mending kalau mengalirnya ke muara laut, kalau ke saluran got, jalur pembuangan limbah dan berujung pada septik tank ?, atau bahkan bermuara di pusat pembuangan limbah yang mencemari lingkungan dan membahayakan untuk kehidupan ?. Air yang mengalir mempunyai sifat yang liar tak tentu arah, ia tidak bisa mengendalikan diri. Kalau air sudah tidak terkendali, maka keliarannya bisa menyebabkan banjir dan arusnya menghancurkan segala objek.
Masih mau hidup seperti air yang mengalir ?
Agar bisa lebih bermanfaat dan tidak sia-sia, air yang mengalir tersebut harus diatur arah alirannya. Harus dialirkan kemana ?, disalurkan kemana ?. Untuk persawahanpun tidak serta-merta air dari sungai mengalir sendiri ke sawa-sawah, alirannya tetap harus diatur, dialirkan, diarahkan, sehingga jelas manfaatnya.
Hidup seperti air mengalir tak ubahnya seperti sebuah kepasrahan diri “terserah zaman mau membawa saya kemana”. Air ang mengalir harus diarahkan dan diatur alirannya supaya tidak membahayakan, merugikan dan sia-sia. Demikian halnya hidup kita, harus terarah, tidak merugikan, dan yang pasti hidup kita tidak sia-sia. Jelas, filosofi “hidup seperti air mengalir” tidak cocok untuk pribadi yang mau berubah kearah yang lebih baik. Hidup ini harus diarahkan dan dikendalikan. Singkatnya, kalaupun mau hidup seperti air yang mengalir harus lebih ditegaskan lagi “hiduplah seperti air ledeng yang mengalir”.
Menyambut Malam Lailatul Qadar
Salah satu malam istimewa di bulan ramadhan adalah Malam Lailatul Qadar. Suatu malam yang lebih baik seribu bulan. Istimewanya adalah karena Malam Lailatul Qadar hanya diberikan pada Ummat Nabi Muhammad SAW dan tidak pernah diberikan pada umat nabi sebelumnya. Bagi yang berpuasa beribadah pada malam Lailatul Qadar maka pahalanya lebik baik dari beribadah seribu bulan atau 83 tahun plus 4 bulan. Bisa dibayangkan sanggup nggak kita beribadah lebih dari 83 tahun tuh. Di Malam Lailatul Qadar yang istimewa tersebut para malaikat turun termasuk malaikat Jibril dan kedamaian akan terus berlunjut hingga terbit fajar.
Seperti Apa Malam Lailatul Qadar ?
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Atthabrani bahwa bersabda : Malam Lailatul Qadar itu adalah malam yang cerah ( terang ), tidak dingin dan tidak panas, tidak berawan, tidak hujan, tidak angin, tidak dilempar bintang-bintang, dan tandanya pada pagi harinya matahari terbit tak bersinar ( hanya tampak terang putih tetapi tidak panas ).
Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar?
Sebenarnya waktu turunnya Malam Lailatul Qadar tidak ada kepastian baik dalam Alquran atau sabda Nabi Muahmmad SAW. Tapi petunjuk ke arah turunnya diisyaratkan secara tersirat oleh Nabi berupa aktivitas beliau. Yaitu : Nabi Muhammad SAW lebih semangat/giat/rajin melaksanakan ibadah pada malam 10 terakhir bulan puasa. Seperti yang dikatakan Siti Aisyah : Ada Nabi Muhammad SAW apabila memasuki 10 malam terkakhir bulan ramadhan mempererat iklan kainnya dan bangun semalam suntuk serta membangunkan istrinya. Dan dalam riwayat yang lain Nabi bersabda carilah Malam Lailatul Qadar itu pada malam-malam 10 yang akhir yang ganjil, yaitu malam ke 21, atau 23, atau 25, atau 27, atau 29, atau malam ke tiga puluh. Maka siapa saja umat Islam yang bangun melakukan sembahyang malam karena iman dan mengharap pahala, maka diampunkan dosanya yang lalu dan yang akan datang.k
Demikianlah secara ringkas berkenaan dengan Malam Lailatul Qadar. Sekalipun ada tanda-tanda yang diisyaratkan oleh Nabi tentang Malam Lailatul Qadar, alangkah baik kita terus melakukan amal baik selama bulan suci ini sejak awal bulan ramadhan. Jika amal baik dilakukan sejak awal berupa membaca alquran, shalat tahajjud ( bangun malam ) dan lain-lain, maka sudah dapat dipastikan kita akan menemui Malam yang mulia tersebut. Semoga ya.
Kabar Kabar
Inilah Pesawat Mewah Nazaruddin
Pesawat yang dicarter pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Nazaruddin, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah jenis Gulfstream G550. Biaya mencarter pesawat yang terbang dari Bandara El Dorado, Bogota, Kolombia, Kamis (11/8) pukul 17.15 atau Jumat (12/8) subuh WIB, menuju Jakarta itu mencapai sekitar Rp 4 miliar. Menempuh perjalanan 30 hingga 36 jam, Nazaruddin diperkirakan tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (13/8) siang atau sore hari.
Rute yang akan dijelajahi pesawat canggih ini dari Bogota, Sudan, lalu ke Dubai, kemudian Jakarta.
Pesawat yang disewa secara khusus ini bermesin Rolls-Royce. Kapasitas tempat duduk untuk 14 sampai 19 penumpang dengan empat kru (pilot, kopilot dan dua pramugari). Di dalam pesawat, selain membawa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sejumlah tim penjemput dari Kementerian Luar Negeri, Polri, Imigrasi, dan KPK turut serta. Sedangkan pilot dan ko-pilot pesawat itu adalah warga Amerika Serikat.
Kecepatan pesawat buatan Amerika Serikat ini mencapai 941 kilometer per jam. Di seantero dunia, pesawat ini hanya diproduksi 182 unit. Pesawat ini biasa dipakai oleh kalangan bisnis dan militer Amerika Serikat dan Israel. Pesawat ini diproduksi Gulsftream Aerospace yang bermarkas di Savannah, Georgia, Amerika Serikat. Pesawat ini dijual 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 425 miliar.
Nazaruddin ditangkap polisi Kolombia Minggu (7/8) lalu di Kota Cartagena. Dia dijerat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 197 miliar. Ia kabur sejak 23 Mei, sehari sebelum dicegah tangkal oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
Selama dalam pelarian, Nazaruddin menebar tuduhan ke sejumlah orang, seperti Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang dituduh menerima aliran dana dari proyek kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Bogor. Uang itu untuk biaya pemenangan Anas dalam merebutkan kursi ketua umum partai pada 2010 lalu. Anas berulang kali membantah tudingan itu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengakui dana yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu memang cukup besar. “Tarifnya (sewa pesawat) itu 7.000-8.000 dolar AS per jam (atau Rp 59-68 juta dengan kurs per dolar Rp 8.500). Itu belum yang lain-lain, fee untuk landing, fee navigation, itu ada standarnya. Mahal atau tidak itu relatif,” kata Djoko usai rapat di Istana Presiden, Jumat (12/8).
Dengan tarif sebesar 8.000 dolar AS per jam, untuk sewa pesawat dengan jam terbang mencapai 30 jam saja sudah mencapai Rp 2 miliar lebih. Belum lagi biaya-biaya lainnya. Biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari anggaran KPK yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan alasan menggunakan pesawat carteran. “Supaya tidak lama, dan lebih aman,” kata Anton. Dia juga mengatakan, polisi melakukan pengamanan ekstra untuk melindungi Nazaruddin.
Menurut Anton, di dalam pesawat carteran senilai Rp 4 miliar itu, Nazaruddin ditemani istri Neneng Sri Wahyuni, kerabatnya bernama Rahmat Nasir dan seorang temannya kewarganegaraan Singapura, Eng Kian Liem. Ketiganya ikut ditangkap bersama Nazaruddin.
Sesampainya di Indonesia nanti, Nazaruddin langsung akan diserahkan ke KPK. Petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok menyiapkan tempat untuk Nazaruddin.
Dosen Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar berpendapat sebaiknya Nazaruddin ditahan di Rumah Tahanan Militer. Pertimbangannya, Rutan Militer jaminan keamanannya lebih besar. Sementara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua pernah terjadi peristiwa yang mengusik kepercayaan publik yakni kaburnya tahanan kasus pajak Gayus Tambunan berkali-kali.
Sementara itu, tas hitam milik Muhammad Nazaruddin yang diamankan oleh Kedutaan Besar RI di Bogota sudah diserahkan kepada tim KPK yang ikut menjemput Nazaruddin. Tas yang dalam keadaan tersegel itu lantas dibuka, disaksikan wakil KBRI, tim KPK, dan tim penjemput.
Setelah dibuka, di dalam tas itu terdapat sebuah flash disk dan empat ponsel (dua di antaranya adalah BlackBerry dan satu Nokia). Juga ada dua gepok uang tunai masing-masing 10.000 dolar AS. Ditemukan pula dompet, charger ponsel, dan bolpoin.
Sebelum diterbangkan ke Indonesia, Nazaruddin sebenarnya telah berusaha menempuh berbagai cara agar dirinya diperiksa di Bogota, Kolombia, namun ditolak oleh otoritas pemerintah setempat. Permintaan Nazaruddin untuk mendapatkan perlindungan politik dalam status political asylum juga ditolak.
Menurut Wakil Duta Besar RI di Bogota, I Made Subagia, penolakan itu dilakukan karena pemerintah setempat tak ingin direpotkan oleh masalah kriminal seperti kasus Nazaruddin
Upaya tim pengacara Nazar di bawah koordinasi OC Kaligis untuk memperoleh akses perlindungan hukum juga tak bisa dilakukan maksimal. Bahkan, sejak ditangkap di Cartagena pada 7 Agustus malam lalu, Nazar tak pernah diberi kesempatan untuk didampingi pengacaranya dalam proses pemeriksaan di Imigirasi dan kepolisian setempat.
“Itu semata-mata karena aturan dan protokol pemerintah Kolombia,” kata Made. “Mereka minta ada kelengkapan surat kuasa dan sebagainya.”
Melalui Kaligis, Nazaruddin juga berusaha menyewa pengacara lokal dari kantor De La Espriella di Bogota DC, yaitu pengacara Abelardo De La Espriella. Bahkan, ia sudah berhasil mendapatkan surat kuasa yang ditulis dalam bahasa Spanyol dan diteken Nazaruddin plus cap jempolnya. Namun, hanya selang beberapa jam setelah surat itu dilengkapi, pukul 17.15 waktu setempat, Nazaruddin keburu dibawa terbang dengan pesawat khusus ke Indonesia.
MOTIVASI
Menumbuhkan Motivasi Diri
Sudah ngomong sampai mulut berbusa-busa, atau sudah menulis artikel motivasi sampai ratusan kali tapi yang diajak komunikasi tidak bisa bersemangat? Tetep saja nggak ada tindakan yang berarti. Apakah ada yang salah dengan cara penyampaian? Atau mungkin kesalahan bukan pada pesawat televisi Anda, tetapi pada alat pendengaran Anda dalam merespons sebuah input. Ups! Boleh jadi itulah jokes yang akan muncul kalau hal ini masuk parodi OVJ.
Walau sudah ngotot memberi dukungan, tiap hari rajin curhat, konsultasi masalah dan sebagainya, semua itu hanyalah faktor eksternal yang memberi energi secara temporal. Tidak bisa tahan lama seperti halnya orang yang memang dari sananya punya motivasi diri tinggi. Jadi langkah pertama buat memotivasi orang lain adalah membangun pondasi yang kuat dulu. Berikan pemahaman bahwa motivasi diri itu penting melebihi support dari pihak manapun. Selanjutnya, coba cek beberapa poin berikut:
Ciptakan Satu Kebutuhan Untuk Melakukan Satu Hal.
Pada dasarnya semua orang akan giat melangkah kalau memang hal itu menjadi kebutuhan atau prioritas utamanya. Kalau nggak dianggap penting jangan harap mereka mau melakukannya. Contohnya adalah pemuda yang lagi jatuh cinta dan diminta pacarnya memetik bunga edelweis di puncak gunung. Bagi orang umum pasti berpikir, “Ngapain capek-capek ke mendaki gunung, beli aja di toko bunga sebelah”.Namun pandangan yang berbeda bagi pemuda tersebut. Dia akan tetap melangkah memenuhi permintaan sang kekasih sebagai bukti bahwa dia sayang. Oww, so sweet! Ini pula yang bisa Anda lakukan terhadap blogging. Ngapain sih capek-capek meluangkan waktu update blog secara teratur toh ujung-ujungnya nggak menghasilkan duit. Itu bagi Anda yang memang nggak berkepentingan dengan blogging dan nggak memandang blogging sebagai lahan potensial cari duit.
Bersikaplah Seolah-olah Mereka adalah Orang Yang telah Termotivasi.
Hindari memandang orang yang sedang terpuruk sebagai pecundang yang kabur dari medan perang. Tidak! Mereka bukan kalah selamanya. Mungkin saja saat ini dia lagi datang hari apes dan peruntungan tidak berpihak padanya. Next time sangat mungkin dia bakal strike back dan membalikkan pemikiran dan prediksi orang tentang dirinya. Menganggap dia sebagai the losser hanya akan menambah satu masalah baru, Anda hadir sebagai musuh dalam selimut.Ingat cerita tentang anak singa yang dipelihara induk kambing? Ceritanya seperti itu. Dia nggak sadar terlahir sebagai raja hutan yang ditakuti semua binatang. Lingkungan membentuknya memiliki mental layaknya kambing. Kadang kala potensi terbaik seseorang akan muncul kalau dia tinggal di lingkungan yang kompetitif dan menguji nyali. Tugas Anda hanyalah mengarahkannya ke medan yang tepat dan lihatlah bagaimana dia berkreasi dalam mengolah kemampuan terbaiknya sehingga tampil sebagai pemenang.
Buat mereka tertarik terhadap hasil yang ditawarkan.
Sama halnya dengan pembahasan yang pertama, kalau orang sudah nggak tertarik mau diapa-apain juga nggak bakalan tergerak melangkah. Saatnya kita bermain persepsi. Buatlah orang yang lagi frustasi tertarik untuk bertindak. Ada banyak alasan yang bisa memotivasi orang. Dari tujuan yang logis sampai hal-hal nggak logis namun dipercaya mempengaruhi kehidupannya. Kalau Anda kenal baik dengan kesehariannya, akan semakin mudah mengetahui apa saja yang interest dalam pikirannya.Menarik bukan hanya terhadap kemasan atau tampilan luar saja. Hasil yang menyenangkan dan kebanggaan diri boleh jadi jauh lebih memotivasi. Kalau dalam blogging ada banyak alasan menarik untuk tetap rutin update artikel. Misalnya supaya disayang Google Panda, membangun personal branding, ajang bergaul dan nggak dianggap gaptek sampai hal-hal sederhana lain dengan tujuan curhat. Yang penting pinter-pinter kita mengolah pikiran. Ngeblog itu menyenangkan dan akan selalu menyenangkan.
Begadang
Dampak (Efek) Negatif Akibat Sering Begadang / Kurang Tidur
Terlalu sering begadang (kurang tidur), berdampak buruk bagi kesehatan. Sebenarnya, kualitas hidup tergantung dari seberapa baik kualitas tidur anda. Jika kualitas tidur buruk, berbagai efek negatif muncul. Sebenarnya yang terbaik bukanlah seberapa lama anda tidur, tapi seberapa baik kualitas tidur anda. Inilah dampak buruk yang bisa Anda alami jika waktu tidur Anda kurang dari 7-9 jam/hari, dan bila tidur Anda tidak nyenyak.
1. Jadi “tulalit” dan Kurang Konsentrasi
Waktu tidur Anda terpaksa terpangkas karena Anda harus menyelesaikan laporan untuk si bos esok hari. Namun, pada saat harus memberikan presentasi, Anda mendadak lupa segala detail isi laporan. Saat kita sedang kelelahan, hal yang wajar jika kita sering salah membedakan informasi yang penting dan kurang penting. Bukan itu saja, kurang tidur juga menyebabkan daya konsentrasi menjadi lemah dan menjadi sering lupa, walaupun dengan hal2 yang sepele.
Menurut Sean Drummond PhD, peneliti masalah tidur dari University of California, San Diego, orang yang sedang capek biasanya lebih mudah mengambil risiko dengan harapan mendapat hasil maksimal. Padahal, hal itu justru sering membuat rencana berantakan.
2. Selalu lapar
Penelitian menunjukkan, kurang tidur bisa mengganggu kadar gula darah dan menyebabkan tubuh memproduksi sedikit leptin, hormon pengendali nafsu makan, dan menghasilkan lebih banyak ghrelin, kebalikan dari leptin. Karena faktor perubahan biologis ini, tak heran jika Anda masih merasa lapar meski baru menggasak semangkuk mi ayam.
Orang yang dilanda kelelahan kronis biasanya lebih suka mengonsumsi gula dan karbohidrat sederhana. Akibatnya, tubuh selalu menagih karbohidrat karena gula darah turun dengan cepat dan perut selalu terasa lapar. Kurang tidur bisa melenyapkan hormon yang mengatur nafsu makan. Akibatnya, keinginan menyantap makanan berlemak dan tinggi karbohidrat akan meningkat. Sehingga menyebabkan Anda menginginkan asupan kalori tinggi. Jika selama 2 malam tidur Anda tidak berkulitas bisa memicu rasa lapar berlebihan. Kondisi ini terjadi karena merangsang hormon ghrelin penambah nafsu makan, dan mengurango hormon leptin sebagai penekan nafsu makan. Seiring dengan berjalannya waktu, hal ini dapat menyebabkan penambahan berat badan. Dalam penelitian yang dilakukan pada orang kembar identik oleh University of Washington menemukan, mereka tidur 7-9 jam setiap malam, rata-rata indeks massa tubuh 24,8, hampir 2 poin lebih rendah daripada rata-rata Body Mass Index (BMI) mereka yang kurang tidur.
3. Gampang sakit
Ini adalah tanda yang paling sering dijumpai. Orang yang kekurangan waktu tidur lebih rentan terkena infeksi. Berbagai penelitian menunjukkan, mereka yang cukup istirahat memiliki sistem imun yang lebih kuat. Tidaklah mengherankan, sakit kronis seperti masalah punggung atau arthritis bisa saja terjadi bila Anda melakukan aktivitas tidur yang buruk. Dalam sebuah studi dari John Hopkins Behavioral Sleep Medicine Program, direktur Michael Smith, PhD, membangunkan orang dewasa muda yang sehat selama 20 menit setiap jam selama 8 jam selama 3 hari berturut-turut. Hasilnya, mereka memiliki toleransi sakit yang lebih rendah, dan mudah mengalami nyeri.
4. Gampang menangis
Jangan buru-buru menyalahkan gejala pramenstruasi sebagai penyebab air mata Anda yang tiba-tiba mudah mengalir karena hal-hal sepele. Tanpa waktu tidur yang cukup, emosi Anda cenderung menjadi tidak stabil. Studi juga menunjukkan, saat kita kurang tidur, kita lebih sering merasa sedih karena otak lebih banyak menyimpan memori negatif ketimbang ingatan yang membahagiakan. Tak heran jika orang yang kurang tidur terlihat seperti orang depresi.
5. Ceroboh
Para ahli mengungkapkan, kurang tidur akan membuat kemampuan motorik kita melambat dan kurang gesit. Akibatnya, kita jadi sering gugup, menabrak atau menumpahkan sesuatu. Hal itu disebabkan refleks kita berkurang dan otak kita kurang fokus sehingga kita jadi terlihat seperti orang ceroboh.
jika kualitas tidur buruk, berbagai efek negatif muncul.
Inilah dampak buruk yang bisa Anda alami jika waktu tidur Anda kurang dari 7-9 jam/hari, dan bila tidur Anda tidak nyenyak.
6. Antibodi menjadi lemah
Berdasarkan studi JAMA, mereka yang tidur kurang dari 7 jam per malam bisa 3 kali lebih rentan mengalami rasa dingin. Penelitian lain menemukan, pada pria yang kurang tidur akan mengalami kegagalan untuk menjaga respon imun atau kekebalan tubuh secara normal setelah menerima suntikan flu. Mereka yang kurang tidur, antibodi yang bekerja setelah dilakukan vaksinasi hanya bisa bertahan paling lama 10 hari. Kondisi tersebut sangat berbahaya.
karena itu, perbaiki kualitas tidur, untuk meningkatkan kekebalan tubuh Anda. Jika terlalu sedikit waktu tidur Anda sistem kekebalan tubuh bisa terganggu.
7. Rentan terserang diabetes
Gula adalah bahan bakar setiap sel dalam tubuh Anda. Jika proses pengolahannya terganggu bisa menyebabkan efek buruk. Dalam penelitian yang dilakukan Universitas Chicago, AS, yang meneliti sejumlah orang selama 6 hari, mendapatkan kondisi ini bisa mengembangkan resistansi terhadap insulin, yakni hormon yang membantu mengangkut glukosa dari aliran darah ke dalam sel.
Mereka yang tidur kurang dari 6 jam per malam dalam penelitian 6 hari ini menemukan, terjadi proses metabolisme gula yang tidak semestinya. Akibatnya bisa menyebabkan timbulnya diabetes.
8. Stres meningkat
Studi yang dilakukan Universitas Chicago juga menemukan ‘menutup mata’ kurang dari 7 jam bisa meningkatkan produksi kortisol atau hormon stres. Bahkan pada sore dan malam hari dapat meningkatkan denyut jantung, tekanan darah dan glukosa darah sehingga bisa memicu terjadinya hipertensi, penyakit jantung dan diabetes tipe 2.
9. Memicu rasa gelisah
Rasa gelisah setiap malam pasti akan terus menghantui mereka yang memiliki kualitas tidur buruk. Reaksi tubuh pun bisa menurun. Yang lebih kronis lagi, perasaaan bahagia tidak akan menghampiri hidup mereka yang kurang tidur. “Tidur dan suasana hati diatur oleh zat kimia otak yang sama,” kata Joyce Walsleben, PhD. Hal ini dapat meningkatkan risiko pengembangan depresi, tapi mungkin hanya bagi mereka yang sudah rentan terhadap penyakit.
10. Tampak lebih tua
Mereka yang kurang tidur biasanya memiliki kulit yang pucat dan wajah lelah. “Lebih buruk lagi, peningkatan kadar kortisol dapat memperlambat produksi kolagen yang memicu terjadinya keriput lebih cepat,” kata Jyotsna Sahni, MD, ahli masalah tidur di Canyon Ranch, Tucson.
11. Risiko kanker lebih tinggi
Olahraga membantu mencegah kanker, tetapi terlalu sedikit memejamkan mata dapat merusak efek pelindungnya. Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health studi meneliti hampir 6.000 wanita selama sekitar satu dekade dan menemukan bahwa penggemar olahraga yang tidur 7 jam atau lebih sedikit per malam memiliki kesempatan lebih besar 50% mengidap kanker daripada mereka yang rutin melakukan senam dan memiliki kualitas tidur yang baik.
ANTHRAX
Definisi
Anthrax adalah penyakit akut yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis. Sebagian besar berbentuk penyakit yang mematikan, dan hal itu mempengaruhi manusia dan hewan lainnya. Ada vaksin efektif terhadap anthrax, dan beberapa bentuk penyakit yang merespon dengan baik terhadap pengobatan antibiotik.
Seperti banyak anggota lain dari genus Bacillus, Bacillus anthracis dapat membentuk endospora aktif (sering disebut sebagai “spora” untuk jangka pendek, tetapi tidak boleh disamakan dengan spora jamur) yang mampu bertahan dalam kondisi yang keras selama puluhan tahun atau bahkan berabad-abad. Spora tersebut dapat ditemukan di semua benua, bahkan Antartika. Ketika spora yang terhirup, tertelan, atau berhubungan dengan lesi kulit pada host, mungkin mengaktifkan kembali dan berkembang biak dengan cepat.Anthrax biasanya menginfeksi mamalia herbivora liar dan peliharaan yang menelan atau menghirup spora saat merumput. Proses menelan dianggap rute yang paling umum pada herbivora anthrax. Karnivora hidup di lingkungan yang sama dapat terinfeksi dengan hewan yang terinfeksi karena mengkonsumsi hewan yang terkena anthrax. Hewan sakit antraks dapat menyebarkan pada manusia, baik dengan kontak langsung (misalnya, inokulasi darah yang terinfeksi pada kulit yang rusak) atau oleh mengkonsumsi daging hewan yang sakit.
Spora Anthrax dapat diproduksi secara in vitro dan digunakan sebagai senjata biologis. Anthrax tidak menyebar secara langsung dari satu hewan yang terinfeksi atau orang ke orang lain, melainkan disebarkan oleh spora. Spora ini dapat diangkut dengan menggunakan pakaian atau sepatu. Tubuh binatang yang telah Anthrax aktif pada saat kematian juga bisa menjadi sumber spora anthrax.
Penyebaran
Antraks dapat memasuki tubuh manusia melalui usus (pencernaan), paru-paru (inhalasi), atau kulit (kulit) dan menyebabkan gejala klinis yang berbeda berdasarkan situs masuknya. Secara umum, seorang manusia yang terinfeksi akan dikarantina. Namun, anthrax biasanya tidak menyebar dari manusia yang terinfeksi kepada manusia yang tidak terinfeksi. Namun, jika penyakit ini berakibat fatal pada tubuh seseorang, maka massa dari basil anthrax menjadi potensi sumber infeksi kepada orang lain dan tindakan pencegahan khusus harus digunakan untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Anthrax yang terjadi secara hirup, jika tidak diobati sampai gejala yang jelas terjadi, dapat berakibat fatal.
Diagnosa
Selain Gram Stain spesimen, tidak ada teknik identifikasi khusus untuk identifikasi spesies Bacillus dalam bahan klinis. Organisme ini Gram-positif tetapi dengan berjalannya waktu bisa menjadi Gram-negatif. Sebuah fitur khusus spesies Bacillus yang membuatnya unik dari mikroorganisme aerobik lainnya adalah kemampuannya untuk menghasilkan spora. Walaupun spora tidak selalu jelas pada pewarnaan Gram organisme ini, kehadiran spora menegaskan bahwa organisme adalah dari genus Bacillus.
Semua spesies Bacillus tumbuh dengan baik pada agar darah 5% Domba dan media kultur rutin. PLET (asetat polimiksin-lisozim-EDTA-thallous) dapat digunakan untuk mengisolasi B.anthracis dari spesimen terkontaminasi, dan agar-agar bikarbonat digunakan sebagai metode identifikasi untuk menginduksi pembentukan kapsul.
Bacillus sp. biasanya akan tumbuh dalam waktu 24 jam inkubasi pada 35 derajat C, di udara ambien (suhu ruang) atau di CO2 5%. Jika agar-agar bikarbonat digunakan untuk identifikasi maka media harus diinkubasi dalam CO2 5%.
B.anthracis muncul sebagai medium-besar, abu-abu, datar, tidak teratur dengan proyeksi berputar-putar, sering disebut sebagai penampilan “medusa head”, dan non-hemolitik pada agar domba 5% darah. Ini adalah non-motil, rentan terhadap penisilin dan menghasilkan zona luas lecithinase pada agar kuning telur. Konfirmasi pengujian untuk mengidentifikasi B.anthracis termasuk gamma pengujian bakteriofag, hemaglutinasi tidak langsung dan enzim terkait immunosorbent assay untuk mendeteksi antibodi.
Pencegahan
Vaksin
Sebuah vaksin Anthrax lisensi oleh Food and Drug Administration (FDA) dan diproduksi dari satu strain non-virulen dari bakteri anthrax, diproduksi oleh BioPort Corporation, anak perusahaan dari Emergent BioSolutions. Nama perdagangan BioThrax, meskipun biasa disebut Anthrax Vaksin terabsorpsi (AVA). Itu sebelumnya diberikan dalam seri primer enam-dosis pada 0, 2, 4 minggu dan 6, 12, 18 bulan, dengan penguat tahunan untuk mempertahankan kekebalan. Pada tanggal 11 Desember 2008, FDA menyetujui penghapusan dosis 2 minggu, mengakibatkan lima seri dosis dianjurkan saat ini.
Tidak seperti negara-negara NATO, Soviet mengembangkan dan menggunakan vaksin spora antraks hidup, yang dikenal sebagai vaksin IMS, diproduksi di Tbilisi, Georgia. serius Its-efek samping membatasi penggunaan untuk orang dewasa yang sehat.
Pengobatan
Anthrax tidak dapat menyebar secara langsung dari orang ke orang, tapi pakaian pasien dan tubuh dapat terkontaminasi dengan spora anthrax. Dekontaminasi yang efektif pada manusia dapat dicapai dengan menyeluruh mencuci dengan sabun efektif antimikroba dan air. Air limbah harus ditangani dengan pemutih atau agen anti-mikroba lainnya. Dekontaminasi efektif pada bahan yang terkena dapat dicapai dengan cara merebus bahan yang terkontaminasi dalam air selama 30 menit atau lebih. Klorin pemutih tidak efektif dalam menghancurkan spora dan sel vegetatif pada permukaan, namun formaldehida efektif. Pembakaran pakaian sangat efektif dalam menghancurkan spora. Setelah dekontaminasi, tidak perlu untuk mengimunisasi, mengobati atau mengisolasi kontak orang sakit dengan anthrax kecuali mereka juga terkena sumber yang sama infeksi.
Antibiotik
Pemberian awal antibiotik anthrax sangat penting- penundaan pemberian antibiotik secara signifikan mengurangi kesempatan untuk bertahan hidup.
Pengobatan untuk infeksi anthrax dan infeksi bakteri lainnya termasuk dosis besar antibiotik intravena dan oral, seperti fluoroquinolones, seperti ciprofloxacin (Cipro), doksisiklin, eritromisin vankomisin, atau penicillin. FDA menyetujui penggunaan obat yang termasuk ciprofloxacin, doxycycline dan penisilin.
Dalam kasus kemungkinan anthrax inhalasi, antibiotik profilaksis pengobatan dini sangat penting untuk mencegah kematian mungkin.
Pada bulan Mei 2009, Human Genome Sciences mengajukan biologis Lisensi Aplikasi (BLA, izin untuk pasar) untuk obat baru, raxibacumab (nama merek ABthrax) yang dimaksudkan untuk pengobatan darurat anthrax inhalasi. Jika kematian terjadi dari tubuh Anthrax maka harus diisolasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kuman anthrax. Pemakaman tidak membunuh spora anthrax.
Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak usaha untuk mengembangkan obat baru terhadap anthrax, tetapi obat yang ada juga efektif jika pengobatan dimulai sesegera mungkin.
Pencegahan
Jika seseorang diduga memiliki meninggal karena anthrax, setiap tindakan pencegahan harus diambil untuk menghindari kontak kulit dengan tubuh berpotensi terkontaminasi dan cairan memancarkan melalui lubang tubuh alami. Tubuh harus dimasukkan ke dalam karantina ketat. Contoh darah yang diambil dalam wadah tertutup dan dianalisis dalam laboratorium yang disetujui harus digunakan untuk memastikan apakah Anthrax adalah penyebab kematian. Visualisasi mikroskopik dari basil dikemas, biasanya dalam jumlah sangat besar, dalam preparat diwarnai dengan biru metilen polikrom (McFadyean) sepenuhnya untuk diagnostik, meskipun kultur organisme masih merupakan standar emas untuk diagnosis. Isolasi penuh tubuh yang terkena adalah penting untuk mencegah kontaminasi yang mungkin pada orang lain. Pelindung, pakaian kedap air dan peralatan seperti sarung tangan karet, celemek karet, dan sepatu karet tanpa lubang harus digunakan ketika menangani tubuh yang terkena anthrax. Kulit, terutama jika memiliki luka atau goresan, tidak boleh terkena. Perlengkapan pelindung sekali pakai lebih baik, tetapi jika tidak tersedia, dekontaminasi dapat dicapai dengan autoklaf. alat pelindung sekali pakai dan filter harus diautoklaf, dan / atau dibakar dan dikubur. Bacillus anthracis bacillii berkisar 0,5-5,0 pM dalam ukuran. Siapa pun yang bekerja dengan anthrax dalam korban yang dicurigai atau dikonfirmasi harus mengenakan alat pernapasan mampu penyaringan ini ukuran partikel atau lebih kecil. The US National Institute untuk Keselamatan dan Kesehatan (NIOSH) dan Tambang Keselamatan dan Kesehatan Administrasi (MSHA) menyetujui efisiensi respirator-tinggi, seperti respirator pakai setengah-wajah dengan efisiensi tinggi partikulat udara (HEPA) filter, sangat dianjurkan.
Semua tempat tidur mungkin terkontaminasi atau pakaian harus diisolasi dalam kantong plastik ganda dan diperlakukan sebagai limbah bio-bahaya yang mungkin. Korban harus disegel dalam tubuh kantong kedap udara. Korban mati yang terbuka dan tidak terbakar merupakan sumber ideal spora anthrax. Kremasi (pembakaran) korban adalah cara yang disukai dalam penanganan pembuangan tubuh. Pembalseman atau otopsi tidak boleh dicoba tanpa laboratorium dengan perlindungan Biohazard lengkap dan personil yang terlatih dan berpengetahuan.
Penundaan walau beberapa hari dapat membuat penyakit tidak dapat diobati dan pengobatan harus dimulai bahkan tanpa gejala jika mungkin dicurigai terjadi kontaminasi atau paparan. Hewan dengan anthrax sering hanya mati tanpa gejala yang jelas. Gejala awal mungkin menyerupai dingin sakit tenggorokan biasa, demam ringan, nyeri otot dan malaise. Setelah beberapa hari, gejala dapat berlanjut ke masalah pernafasan parah dan shock dan akhirnya kematian. Kematian dapat terjadi dari sekitar dua hari sampai sebulan setelah terpapar dengan tubuh yang mati karena anthrax dan tampaknya memuncak pada sekitar 8 hari setelah terpapar. Deteksi dini sumber infeksi anthrax dapat memungkinkan tindakan pencegahan yang harus diambil.
Puasa Therapy Kesehatan Jiwa
Marhaban ya Ramadhan…, tamu yang mulia membesuk kembali. Semoga kita dapat menjadi tuan rumah yang baik. Tamu yang memberikan berkah lahir dan batin. Ramadhan adalah bulan yang syumul, bulan mulia penuh berkah dan kebaikan. Dari sisi kesehatan, bulan ini dapat menjadi terapi. Kita sering mendengar, berpuasalah, niscaya kamu sehat. Tapi sisi kesehatan yang biasa di ulas selama ini hanya sisi kesehatan fisik saja. Tahukah anda, bahwa berpuasa juga dapat menyehatkan jiwa kita?
Berpuasa adalah menahan diri makan dan hawa nafsu. Dari sini saja, kita sudah tahu, bahwa puasa adalah sebuah terapi, terapi untuk kesehatan lahir dan batin, fisik dan psikis. Bagaimana puasa bisa bermamfaat sebagai media terapi?
Puasa Membentuk Respon Tingkah laku yang Tepat
Tubuh kita adalah ibarat moster yang rakus, mau enaknya saja. Bisa dibayangkan jika, seluruh keinginan kita harus dipenuhi, hasilnya adalah kehancuran, merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan berpuasa, kita akan membiasakan jiwa kita, bagaimana sebuah tingkah laku akan kita munculkan pada situasinya yang tepat. Ini adalah sebuah latihan bagaimana respon tingkah laku kita terhadap stimulus-stimulus yang datang diseleksi dan memberikan respon yang tepat sesuai dengan tempat dan waktu yang tepat pula. Jika seseorang sedang marah kepada anda, anda tidak langsung juga marah kepadanya, tetapi menahan dulu (kan puasa…) dan berpikir mengapa dia marah. Proses berpikir ini adalah proses dalam pembentukan respon tingkah laku yang tepat.
Biasanya, tingkah laku abnormal muncul karena kurangnya kita memproses stimulus yang datang atau kata lainnya “kurang pertimbangan”. Respon yang kita munculkan adalah respon tingkah laku refleks. Padahal, kita tahu bahwa tingkahlaku refleks, tidak bisa dijelaskan system kerjanya secara rasional. Bisa jadi tingkah laku yang dimunculkan adalah tingkah laku primiitif (kehewanan). Jika ada yang memukul anda, jangan langsung balas memukul, boleh jadi orang orang memukul anda adalah pertanda sayang, tetapi jika refleks anda jalan (langsung memukul) respon yang anda berikan sudah jelas salah, karena anda memukul dengan rasa benci. Tingkah laku yang sehat adalah tingkah laku yang yang sesuai antara stimulus dan respon.
Dengan berpuasa, kita akan melatih diri kita, bagaimana sebuah stimulus dari lingkungan, diproses terlebih dahulu kemudian memunculkan respon tingkah laku. Menahan sebuah stimulus adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu dan kesabaran. Karena boleh jadi stimulus itu menyakitkan atau terlalu menggoda. Sungguh berat…
Puasa sebagai Regulasi Tungkah Laku
Regulasi, atau perbaikan atau renovasi tingkah laku. Mungkin selama ini kita berbuat tanpa memperhatikan dan berpikir bagaimana dampak perilaku kita. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa mungkin kita selama ini, selalu reaktif/refleks, sehingga tingkah laku kita selalu abnormal. Dengan berpuasa, tingkah laku kita diarahkan, sehingga akan membentuk tingkah laku yang bisa diterima, baik itu sesuai dengan Agama, adat atau norma kesusilaan.
Sebenarnya, tingkahlaku yang sudah mengalami regulasi, bisa dimunculkan recara refleks, tapi membutuhkan waktu untuk menundukkan tingkahlaku yang merusak. Perlu latihan. Kata Freud, ada dua arah tingkah laku manusia, yaitu eros (kehidupan), dan thanathos (kematian). Arah tingkah laku manusia ini adalah sebuah insting, artinya semua manusia mempunyai insting mati atau hidup. Jika insting mati jarang atau tidak pernah kita munculkan, otomatis insting hidup akan mendominasi. Jika insting hidup sudah mendominasi, artinya respon tingkahlaku refleks kita adalah kebaikan.
Kesimpulannya adalah, bahwa puasa dapat mengubah tingkahlaku. Puasa melatih kita bagaimana menerima stimulus, memproses dan memberikan reaksi berupa tingkah laku. Puasa adalah terapi bagi siapa saja. Jika anda jahat selama ini, puasa akan memperbaiki tingkah laku anda dengan menahan stimulus yang datang, memproses, dan kemudian memberikan respon, hasilnya adalah tingkah laku normal. Jika anda adalah orang ‘alim, puasa sebagai regulasi, untuk memperkuat insting hidup tetap mendomasi tingkahlaku.
Semua orang dapat berubah dengan puasa….~~~
UU KEPERAWATAN
RUUK REVISI 20 JANUARI 2011
*~Tolong bertanggung jawab utk tdk merubah isi Trmaksh~*
Draft Revisi 13 Januari 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6) Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7) Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
(8) Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
(9) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(14) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
(15) Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(16) Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(17) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(18) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
BAB III
Lingkup Keperawatan
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Kewenangan perawat adalah:
a. Melakukan pengkajian klien secara holistik
b. Menetapkan diagnosis keperawatan
c. Merencanakan tindakan keperawatan
d. Melaksanakan tindakan keperawatan
e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f. Melakukan rujukan klien
g. Menerima konsultasi keperawatan
h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
I. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 10
(1) Konsil mempunyai tugas:
Pasal 11
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
(1) Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
Pasal 14
(1) Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
- Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
- Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
Pasal 17
(1) Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
Pasal 20
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
Pasal 29
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(2) NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(3) PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Syarat untuk memperoleh SIPP :
Pasal 31
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
(1) Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
(1) Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2) Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
SIPP tidak berlaku karena:
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
(2) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
(4) Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 57
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Draft Revisi 13 Januari 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
- Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).
- Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
- bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
- bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
- bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya memandirikan klien untuk merawat dirinya
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6) Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7) Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
(8) Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan profesi lain
(9) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(14) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
(15) Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(16) Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(17) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(18) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Keperawatan
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
- Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
- Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
- Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
- Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
- Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Kewenangan perawat adalah:
a. Melakukan pengkajian klien secara holistik
b. Menetapkan diagnosis keperawatan
c. Merencanakan tindakan keperawatan
d. Melaksanakan tindakan keperawatan
e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f. Melakukan rujukan klien
g. Menerima konsultasi keperawatan
h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
I. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 7
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 9
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Pasal 10
(1) Konsil mempunyai tugas:
- Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
- Mengesahkan standar pendidikan perawat
- Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:
- Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
- Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
- Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
- Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
- Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
(1) Susunan pimpinan konsil terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota
- Wakil ketua merangkap anggota
- Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
- Komite uji kompetensi dan registrasi
- Komite standar pendidikan profesi
- Komite praktik keperawatan
- Komite disiplin keperawatan
Pasal 14
(1) Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
- Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
- Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
- Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
- Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 17
(1) Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Sehat rohani dan jasmani;
- Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
- Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
- Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
- Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
- Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
- untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
- untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.
Pasal 27
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
- untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
- untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
Pasal 29
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(2) NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(3) PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Syarat untuk memperoleh SIPP :
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
- Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
- Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
- Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
- Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
Pasal 31
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
(1) Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Keabsahan ijazah;
- Registrasi perawat dari negara asal
- Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
(1) Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2) Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
SIPP tidak berlaku karena:
- dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
- atas permintaan yang bersangkutan;
- yang bersangkutan meninggal dunia; atau
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
(2) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
- meminta pendapat perawat lain
- mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
- menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
- Persetujuan tertulis dari klien
- Perintah hakim pada sidang pengadilan
- Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
- Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
- Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
- Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
- Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
- Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
- Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
- Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 44
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
- Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
- Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 45
Penghargaan
(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 47
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
- Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
- Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
- Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 51
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR
Pasal 52
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pemberian Peringatan Tertulis
- Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
- Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(4) Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
- Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
- Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
- Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 57
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Langganan:
Postingan (Atom)