Begadang

Dampak (Efek) Negatif Akibat Sering Begadang / Kurang Tidur

1

Terlalu sering begadang (kurang tidur), berdampak buruk bagi kesehatan. Sebenarnya, kualitas hidup tergantung dari seberapa baik kualitas tidur anda. Jika kualitas tidur buruk, berbagai efek negatif muncul. Sebenarnya yang terbaik bukanlah seberapa lama anda tidur, tapi seberapa baik kualitas tidur anda. Inilah dampak buruk yang bisa Anda alami jika waktu tidur Anda kurang dari 7-9 jam/hari, dan bila tidur Anda tidak nyenyak.

1. Jadi “tulalit” dan Kurang Konsentrasi

Waktu tidur Anda terpaksa terpangkas karena Anda harus menyelesaikan laporan untuk si bos esok hari. Namun, pada saat harus memberikan presentasi, Anda mendadak lupa segala detail isi laporan. Saat kita sedang kelelahan, hal yang wajar jika kita sering salah membedakan informasi yang penting dan kurang penting. Bukan itu saja, kurang tidur juga menyebabkan daya konsentrasi menjadi lemah dan menjadi sering lupa, walaupun dengan hal2 yang sepele.

Menurut Sean Drummond PhD, peneliti masalah tidur dari University of California, San Diego, orang yang sedang capek biasanya lebih mudah mengambil risiko dengan harapan mendapat hasil maksimal. Padahal, hal itu justru sering membuat rencana berantakan.

2. Selalu lapar

Penelitian menunjukkan, kurang tidur bisa mengganggu kadar gula darah dan menyebabkan tubuh memproduksi sedikit leptin, hormon pengendali nafsu makan, dan menghasilkan lebih banyak ghrelin, kebalikan dari leptin. Karena faktor perubahan biologis ini, tak heran jika Anda masih merasa lapar meski baru menggasak semangkuk mi ayam.

Orang yang dilanda kelelahan kronis biasanya lebih suka mengonsumsi gula dan karbohidrat sederhana. Akibatnya, tubuh selalu menagih karbohidrat karena gula darah turun dengan cepat dan perut selalu terasa lapar. Kurang tidur bisa melenyapkan hormon yang mengatur nafsu makan. Akibatnya, keinginan menyantap makanan berlemak dan tinggi karbohidrat akan meningkat. Sehingga menyebabkan Anda menginginkan asupan kalori tinggi. Jika selama 2 malam tidur Anda tidak berkulitas bisa memicu rasa lapar berlebihan. Kondisi ini terjadi karena merangsang hormon ghrelin penambah nafsu makan, dan mengurango hormon leptin sebagai penekan nafsu makan. Seiring dengan berjalannya waktu, hal ini dapat menyebabkan penambahan berat badan. Dalam penelitian yang dilakukan pada orang kembar identik oleh University of Washington menemukan, mereka tidur 7-9 jam setiap malam, rata-rata indeks massa tubuh 24,8, hampir 2 poin lebih rendah daripada rata-rata Body Mass Index (BMI) mereka yang kurang tidur.

3. Gampang sakit

Ini adalah tanda yang paling sering dijumpai. Orang yang kekurangan waktu tidur lebih rentan terkena infeksi. Berbagai penelitian menunjukkan, mereka yang cukup istirahat memiliki sistem imun yang lebih kuat. Tidaklah mengherankan, sakit kronis seperti masalah punggung atau arthritis bisa saja terjadi bila Anda melakukan aktivitas tidur yang buruk. Dalam sebuah studi dari John Hopkins Behavioral Sleep Medicine Program, direktur Michael Smith, PhD, membangunkan orang dewasa muda yang sehat selama 20 menit setiap jam selama 8 jam selama 3 hari berturut-turut. Hasilnya, mereka memiliki toleransi sakit yang lebih rendah, dan mudah mengalami nyeri.

4. Gampang menangis

Jangan buru-buru menyalahkan gejala pramenstruasi sebagai penyebab air mata Anda yang tiba-tiba mudah mengalir karena hal-hal sepele. Tanpa waktu tidur yang cukup, emosi Anda cenderung menjadi tidak stabil. Studi juga menunjukkan, saat kita kurang tidur, kita lebih sering merasa sedih karena otak lebih banyak menyimpan memori negatif ketimbang ingatan yang membahagiakan. Tak heran jika orang yang kurang tidur terlihat seperti orang depresi.

5. Ceroboh

Para ahli mengungkapkan, kurang tidur akan membuat kemampuan motorik kita melambat dan kurang gesit. Akibatnya, kita jadi sering gugup, menabrak atau menumpahkan sesuatu. Hal itu disebabkan refleks kita berkurang dan otak kita kurang fokus sehingga kita jadi terlihat seperti orang ceroboh.

jika kualitas tidur buruk, berbagai efek negatif muncul.

Inilah dampak buruk yang bisa Anda alami jika waktu tidur Anda kurang dari 7-9 jam/hari, dan bila tidur Anda tidak nyenyak.

6. Antibodi menjadi lemah

Berdasarkan studi JAMA, mereka yang tidur kurang dari 7 jam per malam bisa 3 kali lebih rentan mengalami rasa dingin. Penelitian lain menemukan, pada pria yang kurang tidur akan mengalami kegagalan untuk menjaga respon imun atau kekebalan tubuh secara normal setelah menerima suntikan flu. Mereka yang kurang tidur, antibodi yang bekerja setelah dilakukan vaksinasi hanya bisa bertahan paling lama 10 hari. Kondisi tersebut sangat berbahaya.

karena itu, perbaiki kualitas tidur, untuk meningkatkan kekebalan tubuh Anda. Jika terlalu sedikit waktu tidur Anda sistem kekebalan tubuh bisa terganggu.

7. Rentan terserang diabetes

Gula adalah bahan bakar setiap sel dalam tubuh Anda. Jika proses pengolahannya terganggu bisa menyebabkan efek buruk. Dalam penelitian yang dilakukan Universitas Chicago, AS, yang meneliti sejumlah orang selama 6 hari, mendapatkan kondisi ini bisa mengembangkan resistansi terhadap insulin, yakni hormon yang membantu mengangkut glukosa dari aliran darah ke dalam sel.

Mereka yang tidur kurang dari 6 jam per malam dalam penelitian 6 hari ini menemukan, terjadi proses metabolisme gula yang tidak semestinya. Akibatnya bisa menyebabkan timbulnya diabetes.

8. Stres meningkat

Studi yang dilakukan Universitas Chicago juga menemukan ‘menutup mata’ kurang dari 7 jam bisa meningkatkan produksi kortisol atau hormon stres. Bahkan pada sore dan malam hari dapat meningkatkan denyut jantung, tekanan darah dan glukosa darah sehingga bisa memicu terjadinya hipertensi, penyakit jantung dan diabetes tipe 2.

9. Memicu rasa gelisah

Rasa gelisah setiap malam pasti akan terus menghantui mereka yang memiliki kualitas tidur buruk. Reaksi tubuh pun bisa menurun. Yang lebih kronis lagi, perasaaan bahagia tidak akan menghampiri hidup mereka yang kurang tidur. “Tidur dan suasana hati diatur oleh zat kimia otak yang sama,” kata Joyce Walsleben, PhD. Hal ini dapat meningkatkan risiko pengembangan depresi, tapi mungkin hanya bagi mereka yang sudah rentan terhadap penyakit.

10. Tampak lebih tua

Mereka yang kurang tidur biasanya memiliki kulit yang pucat dan wajah lelah. “Lebih buruk lagi, peningkatan kadar kortisol dapat memperlambat produksi kolagen yang memicu terjadinya keriput lebih cepat,” kata Jyotsna Sahni, MD, ahli masalah tidur di Canyon Ranch, Tucson.

11. Risiko kanker lebih tinggi

Olahraga membantu mencegah kanker, tetapi terlalu sedikit memejamkan mata dapat merusak efek pelindungnya. Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health studi meneliti hampir 6.000 wanita selama sekitar satu dekade dan menemukan bahwa penggemar olahraga yang tidur 7 jam atau lebih sedikit per malam memiliki kesempatan lebih besar 50% mengidap kanker daripada mereka yang rutin melakukan senam dan memiliki kualitas tidur yang baik.

ANTHRAX

Definisi

Anthrax adalah penyakit akut yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis. Sebagian besar berbentuk penyakit yang mematikan, dan hal itu mempengaruhi manusia dan hewan lainnya. Ada vaksin efektif terhadap anthrax, dan beberapa bentuk penyakit yang merespon dengan baik terhadap pengobatan antibiotik.
Seperti banyak anggota lain dari genus Bacillus, Bacillus anthracis dapat membentuk endospora aktif (sering disebut sebagai “spora” untuk jangka pendek, tetapi tidak boleh disamakan dengan spora jamur) yang mampu bertahan dalam kondisi yang keras selama puluhan tahun atau bahkan berabad-abad. Spora tersebut dapat ditemukan di semua benua, bahkan Antartika. Ketika spora yang terhirup, tertelan, atau berhubungan dengan lesi kulit pada host, mungkin mengaktifkan kembali dan berkembang biak dengan cepat.
Anthrax biasanya menginfeksi mamalia herbivora liar dan peliharaan yang menelan atau menghirup spora saat merumput. Proses menelan dianggap rute yang paling umum pada herbivora anthrax. Karnivora hidup di lingkungan yang sama dapat terinfeksi dengan hewan yang terinfeksi karena mengkonsumsi hewan yang terkena anthrax. Hewan sakit antraks dapat menyebarkan  pada manusia, baik dengan kontak langsung (misalnya, inokulasi darah yang terinfeksi pada kulit yang rusak) atau oleh mengkonsumsi daging hewan yang sakit.
Spora Anthrax dapat diproduksi secara in vitro dan digunakan sebagai senjata biologis. Anthrax tidak menyebar secara langsung dari satu hewan yang terinfeksi atau orang ke orang lain, melainkan disebarkan oleh spora. Spora ini dapat diangkut dengan menggunakan pakaian atau sepatu. Tubuh binatang yang telah Anthrax aktif pada saat kematian juga bisa menjadi sumber spora anthrax.
Gram-positif bakteri antraks (batang ungu) pada contoh cairan cerebrospinal. Jika ada, sebuah spesies bakteri Gram-negatif akan muncul pink. (Sel-sel lainnya adalah sel-sel darah putih).

Penyebaran

Antraks dapat memasuki tubuh manusia melalui usus (pencernaan), paru-paru (inhalasi), atau kulit (kulit) dan menyebabkan gejala klinis yang berbeda berdasarkan situs masuknya. Secara umum, seorang manusia yang terinfeksi akan dikarantina. Namun, anthrax biasanya tidak menyebar dari manusia yang terinfeksi kepada manusia yang tidak terinfeksi. Namun, jika penyakit ini berakibat fatal pada tubuh seseorang, maka massa dari basil anthrax menjadi potensi sumber infeksi kepada orang lain dan tindakan pencegahan khusus harus digunakan untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Anthrax yang terjadi secara hirup, jika tidak diobati sampai gejala yang jelas terjadi, dapat berakibat fatal.
Anthrax hirup terjadi pelebaran mediastinum

Diagnosa

Selain Gram Stain spesimen, tidak ada teknik identifikasi khusus untuk identifikasi spesies Bacillus dalam bahan klinis. Organisme ini Gram-positif tetapi dengan berjalannya waktu bisa menjadi Gram-negatif. Sebuah fitur khusus spesies Bacillus yang membuatnya unik dari mikroorganisme aerobik lainnya adalah kemampuannya untuk menghasilkan spora. Walaupun spora tidak selalu jelas pada pewarnaan Gram organisme ini, kehadiran spora menegaskan bahwa organisme adalah dari genus Bacillus.
Semua spesies Bacillus tumbuh dengan baik pada agar darah 5% Domba dan media kultur rutin. PLET (asetat polimiksin-lisozim-EDTA-thallous) dapat digunakan untuk mengisolasi B.anthracis dari spesimen terkontaminasi, dan agar-agar bikarbonat digunakan sebagai metode identifikasi untuk menginduksi pembentukan kapsul.
Bacillus sp. biasanya akan tumbuh dalam waktu 24 jam inkubasi pada 35 derajat C, di udara ambien (suhu ruang) atau di CO2 5%. Jika agar-agar bikarbonat digunakan untuk identifikasi maka media harus diinkubasi dalam CO2 5%.
B.anthracis muncul sebagai medium-besar, abu-abu, datar, tidak teratur dengan proyeksi berputar-putar, sering disebut sebagai penampilan “medusa head”, dan non-hemolitik pada agar domba 5% darah. Ini adalah non-motil, rentan terhadap penisilin dan menghasilkan zona luas lecithinase pada agar kuning telur. Konfirmasi pengujian untuk mengidentifikasi B.anthracis termasuk gamma pengujian bakteriofag, hemaglutinasi tidak langsung dan enzim terkait immunosorbent assay untuk mendeteksi antibodi.

Pencegahan

Vaksin

Sebuah vaksin Anthrax lisensi oleh Food and Drug Administration (FDA) dan diproduksi dari satu strain non-virulen dari bakteri anthrax, diproduksi oleh BioPort Corporation, anak perusahaan dari Emergent BioSolutions. Nama perdagangan BioThrax, meskipun biasa disebut Anthrax Vaksin terabsorpsi (AVA). Itu sebelumnya diberikan dalam seri primer enam-dosis pada 0, 2, 4 minggu dan 6, 12, 18 bulan, dengan penguat tahunan untuk mempertahankan kekebalan. Pada tanggal 11 Desember 2008, FDA menyetujui penghapusan dosis 2 minggu, mengakibatkan lima seri dosis dianjurkan saat ini.
Tidak seperti negara-negara NATO, Soviet mengembangkan dan menggunakan vaksin spora antraks hidup, yang dikenal sebagai vaksin IMS, diproduksi di Tbilisi, Georgia. serius Its-efek samping membatasi penggunaan untuk orang dewasa yang sehat.

Pengobatan

Anthrax tidak dapat menyebar secara langsung dari orang ke orang, tapi pakaian pasien dan tubuh dapat terkontaminasi dengan spora anthrax. Dekontaminasi yang efektif pada manusia dapat dicapai dengan menyeluruh mencuci dengan sabun efektif antimikroba dan air. Air limbah harus ditangani dengan pemutih atau agen anti-mikroba lainnya. Dekontaminasi efektif pada bahan yang terkena dapat dicapai dengan cara merebus bahan yang terkontaminasi dalam air selama 30 menit atau lebih. Klorin pemutih tidak efektif dalam menghancurkan spora dan sel vegetatif pada permukaan, namun formaldehida efektif. Pembakaran pakaian sangat efektif dalam menghancurkan spora. Setelah dekontaminasi, tidak perlu untuk mengimunisasi, mengobati atau mengisolasi kontak orang sakit dengan anthrax kecuali mereka juga terkena sumber yang sama infeksi.

Antibiotik

Pemberian awal antibiotik anthrax sangat penting- penundaan pemberian antibiotik secara signifikan mengurangi kesempatan untuk bertahan hidup.
Pengobatan untuk infeksi anthrax dan infeksi bakteri lainnya termasuk dosis besar antibiotik intravena dan oral, seperti fluoroquinolones, seperti ciprofloxacin (Cipro), doksisiklin, eritromisin vankomisin, atau penicillin. FDA menyetujui penggunaan obat yang termasuk ciprofloxacin, doxycycline dan penisilin.
Dalam kasus kemungkinan anthrax inhalasi, antibiotik profilaksis pengobatan dini sangat penting untuk mencegah kematian mungkin.
Pada bulan Mei 2009, Human Genome Sciences mengajukan biologis Lisensi Aplikasi (BLA, izin untuk pasar) untuk obat baru, raxibacumab (nama merek ABthrax) yang dimaksudkan untuk pengobatan darurat anthrax inhalasi. Jika kematian terjadi dari tubuh Anthrax maka harus diisolasi untuk mencegah kemungkinan penyebaran kuman anthrax. Pemakaman tidak membunuh spora anthrax.
Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak usaha untuk mengembangkan obat baru terhadap anthrax, tetapi obat yang ada juga efektif jika pengobatan dimulai sesegera mungkin.

Pencegahan

Jika seseorang diduga memiliki meninggal karena anthrax, setiap tindakan pencegahan harus diambil untuk menghindari kontak kulit dengan tubuh berpotensi terkontaminasi dan cairan memancarkan melalui lubang tubuh alami. Tubuh harus dimasukkan ke dalam karantina ketat. Contoh darah yang diambil dalam wadah tertutup dan dianalisis dalam laboratorium yang disetujui harus digunakan untuk memastikan apakah Anthrax adalah penyebab kematian. Visualisasi mikroskopik dari basil dikemas, biasanya dalam jumlah sangat besar, dalam preparat diwarnai dengan biru metilen polikrom (McFadyean) sepenuhnya untuk diagnostik, meskipun kultur organisme masih merupakan standar emas untuk diagnosis. Isolasi penuh tubuh yang terkena adalah penting untuk mencegah kontaminasi yang mungkin pada orang lain. Pelindung, pakaian kedap air dan peralatan seperti sarung tangan karet, celemek karet, dan sepatu karet tanpa lubang harus digunakan ketika menangani tubuh yang terkena anthrax. Kulit, terutama jika memiliki luka atau goresan, tidak boleh terkena. Perlengkapan pelindung sekali pakai lebih baik, tetapi jika tidak tersedia, dekontaminasi dapat dicapai dengan autoklaf. alat pelindung sekali pakai dan filter harus diautoklaf, dan / atau dibakar dan dikubur. Bacillus anthracis bacillii berkisar 0,5-5,0 pM dalam ukuran. Siapa pun yang bekerja dengan anthrax dalam korban yang dicurigai atau dikonfirmasi harus mengenakan alat pernapasan mampu penyaringan ini ukuran partikel atau lebih kecil. The US National Institute untuk Keselamatan dan Kesehatan (NIOSH) dan Tambang Keselamatan dan Kesehatan Administrasi (MSHA) menyetujui efisiensi respirator-tinggi, seperti respirator pakai setengah-wajah dengan efisiensi tinggi partikulat udara (HEPA) filter, sangat dianjurkan.
Semua tempat tidur mungkin terkontaminasi atau pakaian harus diisolasi dalam kantong plastik ganda dan diperlakukan sebagai limbah bio-bahaya yang mungkin. Korban harus disegel dalam tubuh kantong kedap udara. Korban mati yang terbuka dan tidak terbakar merupakan sumber ideal spora anthrax. Kremasi (pembakaran) korban adalah cara yang disukai dalam penanganan pembuangan tubuh. Pembalseman atau otopsi tidak boleh dicoba tanpa laboratorium dengan perlindungan Biohazard lengkap dan personil yang terlatih dan berpengetahuan.
Penundaan walau beberapa hari dapat membuat penyakit tidak dapat diobati dan pengobatan harus dimulai bahkan tanpa gejala jika mungkin  dicurigai terjadi kontaminasi atau paparan. Hewan dengan anthrax sering hanya mati tanpa gejala yang jelas. Gejala awal mungkin menyerupai dingin sakit tenggorokan biasa, demam ringan, nyeri otot dan malaise. Setelah beberapa hari, gejala dapat berlanjut ke masalah pernafasan parah dan shock dan akhirnya kematian. Kematian dapat terjadi dari sekitar dua hari sampai sebulan setelah terpapar dengan tubuh yang mati karena anthrax dan tampaknya memuncak pada sekitar 8 hari setelah terpapar. Deteksi dini sumber infeksi anthrax dapat memungkinkan tindakan pencegahan yang harus diambil.

Puasa Therapy Kesehatan Jiwa

Marhaban ya Ramadhan…, tamu yang mulia membesuk kembali. Semoga kita dapat menjadi tuan rumah yang baik. Tamu yang memberikan berkah lahir dan batin. Ramadhan adalah bulan yang syumul, bulan mulia penuh berkah dan kebaikan. Dari sisi kesehatan, bulan ini dapat menjadi terapi. Kita sering mendengar, berpuasalah, niscaya kamu sehat. Tapi sisi kesehatan yang biasa di ulas selama ini hanya sisi kesehatan fisik saja. Tahukah anda, bahwa berpuasa juga dapat menyehatkan jiwa kita?
Berpuasa adalah menahan diri makan dan hawa nafsu. Dari sini saja, kita sudah tahu, bahwa puasa adalah sebuah terapi, terapi untuk kesehatan lahir dan batin, fisik dan psikis. Bagaimana puasa bisa bermamfaat sebagai media terapi?
Puasa Membentuk Respon Tingkah laku yang Tepat
Tubuh kita adalah ibarat moster yang rakus, mau enaknya saja. Bisa dibayangkan jika, seluruh keinginan kita harus dipenuhi, hasilnya adalah kehancuran, merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan berpuasa, kita akan membiasakan jiwa kita, bagaimana sebuah tingkah laku akan kita munculkan pada situasinya yang tepat. Ini adalah sebuah latihan bagaimana respon tingkah laku kita terhadap stimulus-stimulus yang datang diseleksi dan memberikan respon yang tepat sesuai dengan tempat dan waktu yang tepat pula. Jika seseorang sedang marah kepada anda, anda tidak langsung juga marah kepadanya, tetapi menahan dulu (kan puasa…) dan berpikir mengapa dia marah. Proses berpikir ini adalah proses dalam pembentukan respon tingkah laku yang tepat.
Biasanya, tingkah laku abnormal muncul karena kurangnya kita memproses stimulus yang datang atau kata lainnya “kurang pertimbangan”. Respon yang kita munculkan adalah respon tingkah laku refleks. Padahal, kita tahu bahwa tingkahlaku refleks, tidak bisa dijelaskan system kerjanya secara rasional. Bisa jadi tingkah laku yang dimunculkan adalah tingkah laku primiitif (kehewanan). Jika ada yang memukul anda, jangan langsung balas memukul, boleh jadi orang orang memukul anda adalah pertanda sayang, tetapi jika refleks anda jalan (langsung memukul) respon yang anda berikan sudah jelas salah, karena anda memukul dengan rasa benci. Tingkah laku yang sehat adalah tingkah laku yang yang sesuai antara stimulus dan respon.
Dengan berpuasa, kita akan melatih diri kita, bagaimana sebuah stimulus dari lingkungan, diproses terlebih dahulu kemudian memunculkan respon tingkah laku. Menahan sebuah stimulus adalah sebuah proses yang membutuhkan waktu dan kesabaran. Karena boleh jadi stimulus itu menyakitkan atau terlalu menggoda. Sungguh berat…
Puasa sebagai Regulasi Tungkah Laku
Regulasi, atau perbaikan atau renovasi tingkah laku. Mungkin selama ini kita berbuat tanpa memperhatikan dan berpikir bagaimana dampak perilaku kita. Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa mungkin kita selama ini, selalu reaktif/refleks, sehingga tingkah laku kita selalu abnormal. Dengan berpuasa, tingkah laku kita diarahkan, sehingga akan membentuk tingkah laku yang bisa diterima, baik itu sesuai dengan Agama, adat atau norma kesusilaan.
Sebenarnya, tingkahlaku yang sudah mengalami regulasi, bisa dimunculkan recara refleks, tapi membutuhkan waktu untuk menundukkan tingkahlaku yang merusak. Perlu latihan. Kata Freud, ada dua arah tingkah laku manusia, yaitu eros (kehidupan), dan thanathos (kematian). Arah tingkah laku manusia ini adalah sebuah insting, artinya semua manusia mempunyai insting mati atau hidup. Jika insting mati jarang atau tidak pernah kita munculkan, otomatis insting hidup akan mendominasi. Jika insting hidup sudah mendominasi, artinya respon tingkahlaku refleks kita adalah kebaikan.
Kesimpulannya adalah, bahwa puasa dapat mengubah tingkahlaku. Puasa melatih kita bagaimana menerima stimulus, memproses dan memberikan reaksi berupa tingkah laku. Puasa adalah terapi bagi siapa saja. Jika anda jahat selama ini, puasa akan memperbaiki tingkah laku anda dengan menahan stimulus yang datang, memproses, dan kemudian memberikan respon, hasilnya adalah tingkah laku normal. Jika anda adalah orang ‘alim, puasa sebagai regulasi, untuk memperkuat insting hidup tetap mendomasi tingkahlaku.
Semua orang dapat berubah dengan puasa….~~~

UU KEPERAWATAN

RUUK REVISI 20 JANUARI 2011

*~Tolong bertanggung jawab utk tdk merubah isi Trmaksh~*

Draft Revisi 13 Januari 2011
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG
KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a.   bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan  sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

b.  bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

  1. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada butir (a).

  1. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.

  1. bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.

  1. bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.             

  1. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

   2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

                        Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)     Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)     Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3)     Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya  memandirikan klien untuk merawat dirinya
(4)     Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)     Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6)     Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7)     Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan pengawasan perawat profesional
(8)     Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri  dan atau berkolaborasi dengan profesi lain  
(9)     Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut konsil
(10)  Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11)  Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)  Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)  Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(14)  Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan keperawatan.
(15)  Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(16)  Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
(17)  Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional  sesuai bidang keilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi profesi keperawatan.
(18)  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelayanan keperawatan dilaksanakan  berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi  pelayanan keperawatan.
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.


BAB III

Lingkup Keperawatan

Pasal 4

Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat

(1) Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dan atau berkolaborasi.



Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan

(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien  individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2)   Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
       dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
       lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah: 
  1. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
  2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal sesuai Program Pemerintah.
(4) Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
  1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
  2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
  3. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
d.  Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di
     rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan

Pasal 6
Wewenang Perawat

(1) Kewenangan perawat adalah:
      a. Melakukan pengkajian klien secara holistik
      b. Menetapkan diagnosis keperawatan
      c. Merencanakan tindakan keperawatan
      d. Melaksanakan tindakan keperawatan
      e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
      f.  Melakukan rujukan klien
      g. Menerima konsultasi keperawatan
      h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
      I.  Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai  
         peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.


BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 7

(1)  Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2)  Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 9

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, pengawasan dan pembinaan perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 10

(1) Konsil mempunyai tugas:
  1. Melakukan  uji kompetensi dan registrasi perawat;
  2. Mengesahkan standar pendidikan perawat
    1. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.

Pasal 11

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil  mempunyai wewenang:
  1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat
  2. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
  3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
  4. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
  5. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.


Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
                                                      
Pasal 13

(1)  Susunan pimpinan  konsil terdiri dari:
  1. Ketua merangkap anggota
  2. Wakil ketua merangkap anggota
  3. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2)  Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
  1. Komite uji kompetensi dan registrasi
  2. Komite standar pendidikan profesi
  3. Komite praktik keperawatan
  4. Komite disiplin keperawatan
(3)  Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.




Pasal 14
(1)  Ketua konsil dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil.
(2)  Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil

Pasal 15
(1)  Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2)  Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3)  Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4)  Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui  pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 16

(1)  Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat. 
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
  1. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
-          Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
-          Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
-          Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
-          Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-          Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-          Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-          Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
-          Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
  1. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.


Pasal 17
(1)  Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
(2)  Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)  Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 18

(1)  Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah. 
(2)  Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“



Pasal 19

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. Sehat rohani dan jasmani;
  4. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
  6. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
  7. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
  8. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

Pasal 20

(1)  Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
  1. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  3. Meninggal dunia;
  4. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
  5. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
  6. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)  Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3)  Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 21

(1)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2)  Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3)  Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4)  Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5)  Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil



Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22

(1)  Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur  diputuskan oleh rapat  pleno anggota.
(2)  Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3)  Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4)  Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 23

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 24

(1)  Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2)  Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.


BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 25

(1)  Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
(2)  Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
  1. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
  2. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.



BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 26

Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.

Pasal 27

(1)  Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
(2)  Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a)  Kegiatan praktik profesional
(b)  Pendidikan dan pelatihan
(c)  Pengembangan ilmu pengetahuan
(d)  Pengabdian masyarakat
(3)  Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4)  Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5)  Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi  dan sertifikasi perawat.


BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT

Pasal 28

(1)  Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2)  Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3)  Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
(4)  Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
  1. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat  berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
  2. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat  berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi

Pasal 29

(1)  Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(2)  NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(3)  PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.

Pasal 30

(1)  Syarat untuk memperoleh SIPP :
  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
    1. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
    2. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2)  SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
  1. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
  2. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.


Pasal 31

(1)  Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)  Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat  dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 32

(1)  Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2)  Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3)  Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Keabsahan ijazah;
  2. Registrasi perawat dari negara asal
  3. Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
  4. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
  5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5)  Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6)  Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku

Pasal 33

(1)  Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka  pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2)  Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3)  Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.


Pasal 34

SIPP tidak berlaku karena:
  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang 


Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.



BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.


Pasal 37

(1)  Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
(2)  Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 38

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 39
Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
  1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
  2. meminta pendapat perawat lain
  3. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
  4. menolak tindakan keperawatan

Pasal 40
Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
  1. Persetujuan tertulis dari klien
  2. Perintah hakim pada sidang pengadilan
  3. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
  4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
  5. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
  6.  Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
  7. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 43
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
  1. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
  2. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
  4. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
  5. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
  6. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.




Pasal 44
Praktik Mandiri

(1)  Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
(2)  Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3)  Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
  1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
  2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
(4)  Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5)  Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.


BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal 45
Penghargaan

(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

Pasal 46

(1)  Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2)  Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


 
PERLINDUNGAN

Pasal 47

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
(2)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5)   Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


BAB X

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1)  Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2)  Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)  Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4)  Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5)  Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi

Pasal 50

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
  1. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
  4. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 51

Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR


Pasal 52

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.

Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin

(1)  Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2)  Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi  sebagai berikut:
  1. Pemberian Peringatan Tertulis
  2. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
  3. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3)    Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4)    Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
  1. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
  2. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
  3. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(5)    Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.

Pasal 54
Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 57

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.





BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58

Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.


Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………

PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………





RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN



                                                                                                         ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                                             ​                                                                                                                                                             ​                                                                          




                                                                                                         ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                                                                                     ​                                                                                                                          


PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

YANG POSITIF

Sukses dengan Berpikir Positif

positifThinking
Bagi kebanyakan orang, berpikiran sudah menjadi layaknya makan, minum, tidur dan segala macam rutinitas harian. Kapan pun. dimana pun, dan dalam keadaan apapun, berpikir telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupaan. Tanpa sadar, pikiran kita membentuk apa yang ingin kita lakukan, kita rasakan, yang kita inginkan.
Dalam “Aladin Factor” karya Jack Canfield dan Mark Victor Hansen, dikatakan bahwa setiap hari manusia menghadapi lebih dari 60.000 pikiran. Dan satu-satunya yang dibutuhkan adalah pengarahan. Jika arah yang ditentukan bersifat negatif, maka sekitar 60.000 pikiran akan keluar dari memori ke arah negatif. Sebaliknya, jika pengarahannya posiif, maka yang keluar adalah yang positif pula
Pikiran dan sikap akan memunculkan berbagai gambaran dan emosi. Gambaran dan emosi itu akan menjadi pemicu sikap Anda. Dan, pilihan sikap Anda pada giliranya memiliki konsekuensi-konsekuensi yang menentukan apa yang terjadi dalam hisup Anda secara menyeluruh. You are what you think, Anda adalah apa yang Anda pikirkan, itulah yang akan terjadi. You are what you believe, Anda adalah apa yang Anda percayai. Oleh karena itu, kalu ita tanamkan ke dalah pikiran kita setiap hari dengan hal-hal negatif, maka dempaknya akan destruktif atau merusak. Sebaliknya, kalu kita tanamkan ke dalam pikiran adalah hal-hal yang baik dan positif, tentu dampak dalam kehidupan kita akan menjadi positif dan konstruktif.
Jika Anda terus befikir tentang sukses dan membangun kepercayaan diri, Anda akan merasa kuat dan kompeten, kemudian Anda akan melakukan yang terbaik. Sebaliknya, jika Anda berpokir tentang takut berbuat salah dan minder, Anda akan melakukan hal yang buruk walaupun sebenarnya Anda bisa melakukan itu dengan baik.
Anda akan selalu menjadi apa yang Anda pikirkan. Kehidupan di luar Anda-kehidupan yang kasat mata, kehidupan yang bisa dilihat orang lain-pada dasarnya ditentukan oleh apa yang ada dalam diri Anda. Sering kali apa yang terjaadi di luar Anda adalah refleksi dan manifestasi dari apa yang terjadi dalam diri Anda.Pikiran Anda dapat membuat Anda sukses atau gagal. Pikiran Anda memicu tindakan-tindakan Anda, menentukan hidup Anda. Apa yag Anda pikirkan berada dalam kendali Anda
Sukses dan gagal adalah pilihan. Jika Anda memilih sukses, maka Anda harus mengarahkann pikiran Anda ke arah positif atau dengan kata lain” Bepikir Positif ”. Berfikir positif dapat menjadi preventif sebelum Anda mempunyai gangguan, baik emosi maupun kognisi. Sebab, dengan berpikir positif dan memiliki emosi yang positif, berarti Anda menghindar dari emosi negatif yang membawa dampak negatif bagi fisik dan psikologis.
Pikiran positif sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan tindakan. Hanya orang yang berpikir positiflah yang bertindak dengan benar. Saat kesadaran sudah diterima oleh diri Anda, meresap ke dalam sanubari atau pikiran bawah sadar Anda, maka anda pun akan bertindak. Artinya, berpikir positif dan bertindak tidak bisa dipisahkan. Saat orang mengaku sudah berpikir positif tetapi belum bertindak, sebenarnya dia belum berpikir positif. Sebaliknya, saat orang sudah bertindak dengan baik dan mengatakan tidak perlu berpikir positif, sebenarnya ia sudah berpikir positif, hanya saja ia tak tahu apa itu berpikir positif.
Mengapa berpikir positif itu hebat? Sebab, berpikir positif memiliki dampak dan pengaruh yang besar dalam kehidupan seseorang. Ketika Anda memulai berpikir positif, kekuatan besar datang mengimbangi cara berpikir Anda untk tetap melakukan hal-hal baik dengan cara baik. Dengan berpikir positif, Anda akan terhindar dari dampak buruk kehidupan. Saat anda berpikir positif, Anda akan melepaskan energi positif ke alam dan alam memberiak feedbak yang positif pula. Denagn begitu, Anda mengizinkan hanya pemikiran positif saja yang masuk ke dalam pikiran Anda.
Manfaat berpikir positif telah dirasakan banyak orang. Berapa banyak yang telah kita ketahui kisah-kisah orang sukses akibat dari berpki positif seperti Oprah Winfrey, Tukul Arwana, Soichiro Honda, dan lain sebagainya. Dalam kehidupan nyata, beerpokir positif meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan, berpikir positif juga dapat mencegah kita dari penyakit dan membuat jiwa raga kita menjadi sehat. Berpikir positif menjadikan orang lebih percaya diri dan lebih siap untuk menjalani batera kehidupan, berpikir positif juga menjadikan orang tidak putus asa dan lebih tegar, berpikir positif menjadikan seseorang mempunyai rasa toleransi dan empati yang lebih. Selain itu, berpikir positif dapat membentuk jiwa yang optimis dan pantang menyerah, serta membuat hidup kita terasa ringan dan tanpa beban. Karenanya, mulai hari ini pitiskanlah hidup Anda dengan berpikir positif. Yakinlah bahwa Anda akan bahagia dengan keputusan Anda.

EQ

Menurut pakarnya, manusia sukses tidak cuma dari IQ saja. Peran EQ (Emotional Intelligence) pada kesuksesan bahkan melebihi porsi IQ.
Seorang pakar EQ bernama Patricia Patton memberikan Tips bagaimana kita menemukan dan memupuk harga diri, yang disebutnya alfabet
keberhasilan pribadi.

A : Accept. Terimalah diri anda sebagaimana adanya.
......B : Believe. Percayalah terhadap kemampuan anda untuk meraih apa yang anda inginkan dalam hidup.
C : Care. Pedulilah pada kemampuan anda meraih apa yang anda inginkan dalam hidup.
D : Direct. Arahkan pikiran pada hal-hal positif yang meningkatkan kepercayaan diri.
E : Earn. Terimalah penghargaan yang diberi orang lain dengan tetap berusaha menjadi yang terbaik.
F : Face. Hadapi masalah dengan benar dan yakin.
G : Go. Berangkatlah dari kebenaran.
H : Homework. Pekerjaan rumah adalah langkah penting untuk pengumpulan informasi.
I : Ignore. Abaikan celaan ! orang yang menghalangi jalan anda mencapai tujuan.
J : Jealously. Rasa iri dapat membuat anda tidak menghargai kelebihan anda sendiri.
K : Keep. Terus berusaha walaupun beberapa kali gagal.
L : Learn. Belajar dari kesalahan dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
M : Mind. Perhatikan urusan sendiri dan tidak menyebar gosip tentang orang lain.
N : Never. Jangan terlibat skandal seks, obat terlarang, dan alkohol ..
O : Observe. Amatilah segala hal di sekeliling anda. Perhatikan, dengarkan, dan belajar dari orang lain.
P : Patience. Sabar adalah kekuatan tak ternilai yang membuat anda terus berusaha.
Q : Question. Pertanyaan perlu untuk mencari jawaban yang benar dan menambah ilmu.
R : Respect. Hargai diri sendiri dan juga orang lain.
S : Self confidence, self esteem, self respect. Percaya diri, harga diri, citra diri, penghormatan diri membebaskan kita dari saat-saat tegang.
T : T! ake. Bertanggung jawab pada setiap tindakan anda.
U : Understand. Pahami bahwa hidup itu naik turun, namun tak ada yang dapat mengalahkan anda.
V : Value. Nilai diri sendiri dan orang lain, berusahalah melakukan yang terbaik.
W : Work. Bekerja dengan giat, jangan lupa berdo'a.
X : X'tra. Usaha lebih keras membawa keberhasilan.
Y : You. Anda dapat membuat suatu yang berbeda.
Z : Zero. Usaha nol membawa hasil nol pula.

Memecakan masalah

Yang perlu kita sadari bahwa akar permasalahan adalah terletak dari diri kita sendiri, namun karena manusia memiliki 3 sifat yang tidka bisa dilepaskan yakni ID, Ego dan Super Ego membuat manusia terkadang lebih menyalahkan pihak luar yang sebenarnya hanyalah mempertegas masalah. Dan banyak dari kita justru lari dan menghindari masalah dna berharap masalah itu hilang kemudian kita kembali dengan masalah yang baru dan seperti itu seterusnya.

Hal yang paling penting adalah ketika kita ingin memahami dan merasakan hidup yang penuh masalah ini adalah Membongkar Timbunan Masalah, caranya :
1. Membuka diri Mengurai Akar masalah
Seperti yang tadi sempat aku singgung bahwa akar permasalahan adalah terletak dari diri kita sendiri, misalnya ne ketika kita punya pasangan yang bisa dibilang standar secara fisik, materi dan sebagainya, lalu kita melihat teman kita memiliki pasangan yang lebih dari kita dalam diri kita seringkali berkata” andai saja pasangan ku seperti dia….” atau andai saja aku punya mobil speerti dia tentu saja aku punya pasangan yang lebih bahkan seperti punya nya”.
Banyak sekali masalah yang timbul dari diri kita, atau mungkin ketika kita menjadi pekerja dengan gaji pas-pasan, dengan pekerjaan yang menyitah waktu dan sebagainya, dan kita menyalahkan bos kita yang gak adil, akar permasalahan bukan terletak pada pekerjaan kita, penghasilan atau bos kita tetapi dari hati kita.
So untuk mencapai ketenangan dan kesuksesan hidup mulai lah untuk membuka diri terlebh dahulu, membukahati dan membuang energi negative yang mendeskruktif fikiran kita.
2. Kuasai Hidup kita 
3. Menjadi Diri sendiri yang tidak dikendalikan pihak luar
5 hal yang sering mengendalikan diri kita adalah :
1. Pengendalian dari citra diri orang lain adalah ketika begitu banyak orang yang menyembah, menyerahkan dirinya dan bahkan mengemis pada citra material seperti jabatan, simbol dsb.
2. Pengendalian dari sugesti mental, pengendalian ini ada dua jenis yakni Autosugesti dan Heterosugesti. Autosugesti misalnya ketika kita melihat orang lain menderita, maka kita ikut merasa menderita. Dan heterosugesti adalah ketika kita mengagumi seseorang dan memang dia layak untuk dikagumi sehingga kita sering berusaha untuk emnajdi sepertinya. Dan pengendalian inilah ynag disebut sugesti mental dimana kita ikut menjadi orang lian diluar diri kita
3. Pengendalian Melalui pikiran
Contoh terbesarnya adalah “Brain Stroming and Brain Washing”. Pengendalian pada otak dan fikiran kita.
4. Pengendalian melalui sistem kerja, pengendalian ini bukan berupa manusia maupun benda tapi dari aktivitas yang dibebankan kepada kita.
5. Pengendalian yang terakhir adalah pengendalian dari uang, harta, dan materi
4. Miliki lah harapan bukan khayalan
Terkadang kita hanya menghayal, kita menganggapnya merenung tapi sebenarnya menghayal dan emrenung sangat berbeda, ketika kita merenung kita akan mengkoreksi apa yang sudah kita lakukan dan akan kita lakukan untuk menggapai impian kita, namun menghayal kita hanya membayangkan keadaan dimana mimpi kita.
5. Kuasai keadaan
Ketika saat nya kita dikuasai olah pihak luar yang diluar diri kita, maka kuasai keadaan jangan biarkan energi deskruktif tersebut mengusai otak kita.
6. Yang terakhir adalah hadapi kenyataan
Apapun kenyataan yanga da saat ini dalam hidup kita. Kita gak membahas masa lalu dan masa depan tapi masa kini kita, apapun keadaan kita sekarang untuk memahamid an merasakan hidup maka terimalah……
Panjang banget kayaknya ne ya postingan kali ini, tapi yang jelas dari penjelasan tadi bahwa ketika kita ingin menikmati, memahami dan merasakan hidup adalah terimalah namun lebih tepatnya ikhlas, sabar dan bersykur.
Semoga bermanfaat